Update Kasus Dosen Penyuka Sesama Jenis di Mataram yang Lecehkan Mahasiswa, Ditahan di Polda NTB
Seorang oknum dosen penyuka sesama jenis di Mataram, ditetapkan jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa, kini ditahan di Polda NTB.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus pelecehan seksual oleh LR, seorang oknum dosen penyuka sesama jenis di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Oknum dosen tersebut diduga melecehkan puluhan mahasiswanya.
Terbaru, Ditreskrimum Polda NTB akhirnya telah menetapkan LR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
LR pun ditahan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, kepada TribunLombok.com, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Modus Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Terjadi pada 2023-2024
Tersangka LR diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis, dengan modus pendekatan keagamaan, seperti tausiyah melalui berbagai kajian, hingga ritual pembersihan diri.
Adapun sejauh ini, belum ada korban yang mengaku disodomi.
Korban LR rata-rata masih berstatus mahasiswa, bahkan sudah ada yang alumni.
Dipecat dari 3 Kampus
Diberitakan sebelumnya, korban pelecehan LR bertambah menjadi 22 orang yang terdiri atas mahasiswa dan alumni.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, yang mendampingi para korban pelecehan seksual LR.
Joko menjelaskan, 12 korban sudah diketahui identitasnya, sedangkan 10 orang lainnya merupakan mahasiswa di kampus yang berbeda.
Baca juga: Dosen Penyuka Sesama Jenis Diperiksa Polda NTB, Lakukan Pelecehan pada 22 Mahasiswanya
Joko mengungkapkan LR telah diberhentikan dari tiga kampus tempatnya mengajar menyusul adanya kasus ini.
"Saya sudah dapat info dari teman-temen sudah dipecat dari ketiga kampus," ujar Joko saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025), dilansir TribunLombok.com.
Menurut Joko, pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku Undang-Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.
Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis ini terungkap setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi akhir Desember 2024.
Polisi telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, NTB, untuk melengkapi bukti-bukti yang mengarah ke dugaan pelecehan seksual.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Oknum Dosen Penyuka Sejenis Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTB
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.