3 Fakta Oknum Polisi Lecehkan Kurir: Polres Mamuju Tengah Didemo, Perlindungan Korban Disorot
Bripda S diduga lecehkan kurir wanita di kosnya, Selasa (29/7/2025) lalu. Kasus ini picu demo di Polres Mamuju Tengah dan terdapat empat tuntutan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bripda S, personel Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, diduga melecehkan kurir wanita pada Selasa (29/7/2025) lalu.
Bripda adalah pangkat terendah dalam jenjang Bintara Polri.
Korban berinisial SR (23) mengaku ditarik ke kamar kos Bripda S saat mengantarkan pesanan.
Bahkan SR dipaksa Bripda S melakukan hubungan seksual di dalam kos yang terletak di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
SR dapat melawan dan melarikan diri dari kos Bripda S.
Korban telah membuat laporan ke Polres Mamuju Tengah.
Personel Polres Mamuju Tengah berusia 25 tahun tersebut telah dipatsus.
Patsus merupakan bentuk hukuman disiplin dalam lingkungan Polri yang dikenakan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Kasus ini mendapat sorotan dari sejumlah aktivis di Mamuju Tengah.
Berikut tiga fakta dugaan peleceehan kurir wanita:
1. Polres Mamuju Tengah Didemo
Baca juga: Perwira Polres Pematang Siantar Dilaporkan Kepala Dishub Terkait Dugaan Permintaan Rp200 Juta
Unjuk rasa menuntut Bripda S diproses pidana dan etik digelar Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kabupaten Mamuju Tengah pada Senin (4/8/2025).
Puluhan massa mendatangi halaman Mapolres Mamuju Tengah dan bergantian melakukan orasi.
Unjuk rasa berlangsung damai dengan dijaga puluhan aparat kepolisian.
Salah satu orator bernama Novi, meminta Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, memproses kasus pelecehan SR secara transparan.
Meski terlapor berstatus anggota polisi, Novi meminta tak ada tebang pilih dalam menegakkan keadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.