Sosok Aipda MD, Polisi Viral Lakukan Pungli ke Pemotor di Sumedang, Kini Terancam Sanksi Berat
Berikut sosok Aipda MD, polisi viral yang lakukan pungli ke pemotor di Sumedang, Jawa Barat. Kini terancam sanksi berat hingga PTDH.
Termasuk menyoroti sikap profesional anggota kepolisian.
Baca juga: Terbongkar Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes usai Viral Film Walid, Kemenag NTB Siapkan Sanksi
Untuk keperluan pribadi
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya membenarkan aksi polisi viral itu.
Aipda MD mengakui menerima uang Rp100 ribu dari pengendara motor.
"Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia, dikutip dari TribunJabar.id.
Awang melanjutkan, kejadian bermula saat Aipda MD menilang pemotor dalam video.
Belakangan terungkap, si pemotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pengendara memohon kepada MD agar tidak dilakukan penilangan."
"Permohonan tersebut ditanggapi oleh MD dengan menerima uang pelanggar dan tidak melanjutkan proses tilang resmi," ucapnya.

Terancam sanksi berat
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menyebut, pihaknya sudah menahan Aipda MD selama 30 hari ke depan.
Yang bersangkutan sedang dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi pungli.
Sementara, Aipda MD dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf d, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap integritas sebagai anggota Polri.
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (di sel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," urai dia, dikutip dari TribunJabar.id.
AKBP Joko melanjutkan, Aipda MD disanksi secara etik dan administratif dengan kategori berat.
Untuk sanksi etik, Aipda MD diwajibkan menyampaikan permohonan tertulis kepada atasannya.
Selain itu, selama sebulan penuh, ia menjalani bimbingan rohani, mental, dan pengetahuan profesi.
Baca juga: Sosok Anggrek Anggarayani, Guru SMP di Sragen yang Viral Gunting Seragam Siswa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.