3 Modus Licik Ahmad Faisal Si 'Walid Lombok' Rudapaksa Para Santriwati, Umbar Janji ke Korban
Ditangkap polisi pada (23/4), berikut pengakuan Ahmad Faisal alias AF (52) 'Walid dari Lombok', pimpinan ponpes yang rudapaksa sejumlah santriwati.
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Faisal alias AF (52), oknum pimpinan yayasan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, Rabu (23/4/2025).
AF diketahui mencabuli hingga merudapaksa sejumlah santriwati di ponpes yang ia pimpin tersebut.
Bak terinspirasi, para korban berani melaporkan AF ke polisi setelah menonton serial drama Malaysia berjudul "Bidaah" dengan tokoh fiktif yang viral bernama Walid Muhammad Mahdi Ilman alias Walid.
Tak heran, aksi bejat AF terhadap para santriwati rupanya tak beda jauh dari yang dilakukan Walid.
"Kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka dengan kasus persetubuhan, jadi kasus ini ada dua laporan kepolisian (pencabulan dan persetubuhan)," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (24/4/2025), dilansir TribunLombok.com.
Modus Doakan Santriwati
Kepada penyidik Satreskrim Polresta Mataram, AF mengaku melakukan kekerasan seksual dengan dalih mengajarkan dan mengijazahkan doa kepada santriwati pilihannya.
"Ada yang mengajarkan doa dan mengijazahkan, tidak dibenarkan secara agama," ujar AF saat diperiksa di Satreskrim Polresta Mataram, Kamis.
Baca juga: Berani Speak Up Usai Nonton Walid, 7 Santriwati Laporkan Pimpinan Ponpes di Lombok soal Pencabulan
AF mengaku bahwa tindak asusila tersebut telah ia lakukan sejak tahun 2015 sampai 2021.
Saat itu, dia berstatus sebagai kepala yayasan ponpes. Kini, AF sudah dipecat oleh pengurus ponpes.
Sucikan Rahim
Polisi menyebutkan bahwa AF melancarkan aksi bejatnya itu dengan modus penyucian rahim para santriwati.
Namun, AF membantah dia melakukan aksinya dengan modus penyucian rahim supaya kelak korbannya akan melahirkan seorang wali.
AF menjanjikan kepada korban kelak akan mendapatkan pasangan dan keturunan baik.
"Itu tentu kekhilafan dan kesetanan saya, saya pribadi meminta maaf," ujar AF.
Baca juga: Respons Gubernur NTB soal Kasus Pencabulan Walid Lombok, 22 Santriwati Jadi Korban Pimpinan Ponpes
Umbar Janji
Regi membeberkan bahwa AF menggunakan modus menyetubuhi korbannya dengan janji bisa memberikan jodoh dan keturunan yang baik kepada korban.
AF bahkan mengimingi kepada para korban, bila ingin menjadi penerang (tokoh) di kampung maka harus meminum ludah dirinya.
"Jadi berbagai cara untuk memanipulasi para korban, untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan," ungkap Regi.
Dilakukan selama bertahun-tahun, jumlah korban aksi bejat AF pun mencapai puluhan orang.
Rata-rata korbannya sudah menjadi alumni dari tapi pada saat melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual mereka masih di bawah umur.
Baca juga: Bak Walid Versi Nyata, Pimpinan Ponpes di Lombok Cabuli 20 Santriwati, Modusnya Sucikan Rahim
Regi menyebutkan bahwa jumlah korban yang sudah diperiksa sebanyak 10 orang.
Dengan rincian, 5 korban persetubuhan dan 5 korban pencabulan.
Sedangkan, 3 orang yang baru saja melapor belum teridentifikasi apakah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan.
"Hari ini ada tiga (korban) yang membuat laporan, kami belum pastikan (korban pelecehan atau persetubuhan)," kata Regi, Kamis, dilansir TribunLombok.com.
Dalam kasus ini, AF dilaporkan atas kasus pencabulan dan persetubuhan.
Regi lantas mengimbau kepada masyarakat apabila merasa ada keluarga yang pernah menjadi korban, untuk segera melapor.
Sudah ditangkap dan dijadikan tersangka, AF kini ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Adapun penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, serta pemeriksaan ahli dan hasil visum dari para korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengakuan Walid Lombok, Setubuhi Korban dengan Modus Ajarkan Doa hingga Janjikan Jodoh yang Baik
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.