Berawal dari Cekcok, Kakak Pukul Adik Ipar hingga Tewas di Pati
Seorang pria berinisial RS (28) warga Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, harus mendekam di penjara setelah menganiaya adik iparnya hingga tewas.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Pati - Seorang pria berinisial RS (28) warga Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara setelah menganiaya adik iparnya hingga tewas.
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, dan kini RS menghadapi proses hukum yang serius.
Kejadian bermula ketika RS mendengar adik perempuannya terlibat cekcok dengan suaminya, yang merupakan korban.
Merasa jengkel, RS langsung menghampiri dan memukul korban.
Pukulan tersebut mengenai wajah korban, membuatnya terjatuh dan kepalanya terbentur lantai.
Baca juga: Awal Mula Masalah Warisan yang Bikin Ayah dan Anak di Blora Tewas Diracun Adik Ipar
Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian belakang kepala yang kemudian mengakibatkan kematian.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di depan teras rumah mereka.
"Tersangka tinggal serumah dengan korban. Korban adalah adik iparnya," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Kamis, 24 April 2025.
Baca juga: Remaja 19 Tahun Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang, Alasan hanya Ingin Melukai Tubuh Korban
RS kini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Emosi Lihat Cekcok Rumah Tangga Saudara, Pemuda di Pati Pukul Adik Ipar Hingga Tewas
(TribunBanyumas.com/Mazka Hauzan Naufal)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.