Selasa, 28 April 2026

Deretan Aktivis yang Bebas Jelang Lebaran: Ada Botok & Teguh dari Pati, Terbaru Delpedro Marhaen Cs

Berikut rangkuman informasi soal kabar kebebasan aktivis tanah air menjelang lebaran. Ada Botok dan Teguh dari Pati, hingga terbaru ada Delpedro cs.

Tayang: | Diperbarui:

Ringkasan Berita:
  • Terdapat kabar kebebasan aktivis tanah air menjelang lebaran. Ada Botok dan Teguh dari Pati, hingga terbaru ada Delpedro cs.
  • Delpedro Marhaen resmi mendapat vonis bebas dari jeratan kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan dalam sidang vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026).
  • Sebelum Delpedro, sudah ada kabar kebebasan dari aktivis asal Pati, Jawa Tengah, yakni dari Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Lebaran terdapat kabar kebebasan dari para aktivis Tanah Air. Terbaru, ada kabar kebebasan dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah.

Delpedro Marhaen resmi mendapat vonis bebas dari jeratan kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan dalam sidang vonisnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026).

Sebelum Delpedro, sudah ada kabar kebebasan dari aktivis asal Pati, Jawa Tengah, yakni dari Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Botok dan Teguh merupakan aktivis Pati yang berasal dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Keduanya terlibat kasus dugaan penghasutan terkait aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu.

Lantas, siapa sajakah aktivis tanah air yang bebas menjelang Lebaran selain Delpedro, Teguh dan Botok? Simak rangkuman Tribunnews berikut ini.

Delpedro Cs Divonis Bebas dari Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, beserta tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan, resmi divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, pada Jumat, (6/3/2026).

Ketiga terdakwa lainnya yakni:

  1. Staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim
  2. Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein
  3. Admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar

Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).

Baca juga: Profil Delpedro Marhaen, Aktivis HAM yang Divonis Bebas dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Harike di ruang sidang.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Usai resmi bebas, Delpedro pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan memberikan bantuan kepadanya.

Delpedro menegaskan kemenangannya ini bukan hanya miliknya saja, tapi juga milik seluruh tahanan politik di seluruh Indonesia.

"Terimakasih sekali lagi kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana," kata Delpedro usai menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026), dilansir Kompas TV.

Baca juga: Salah Satu Alasan Hakim Vonis Bebas Delpedro: Konten Kasus Affan Bukan Hasutan, Solidaritas Aktivis

Kasus Dugaan Penghasutan yang Menjerat Delpedro cs

Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Hakim memvonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dikarenakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKTIVIS DIVONIS BEBAS - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Hakim memvonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dikarenakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved