Senin, 29 September 2025

Bingungnya Penjual Gorengan di Jombang, Tagihan PLN Capai Rp12,7 Juta hingga Dituduh Curi Listrik

Masruroh, seorang janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terkejut saat menerima tagihan listrik

Editor: Endra Kurniawan
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
TAGIHAN LISTRIK PLN - Masruroh saat ditemui awak media di kediamannya di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025). Kaget Terima Tagihan capai belasan juta dan dituduh mencuri listrik. 

TRIBUNNEWS.COM, Jombang - Masruroh, seorang janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terkejut saat menerima tagihan listrik dari PLN yang mencapai Rp12,7 juta.

Selain tagihan yang fantastis, ia juga dituduh mencuri listrik, sebuah tuduhan yang dilayangkan oleh pihak PLN sejak tahun 2022.

Awal Mula Masalah

Masruroh mengetahui tagihan tersebut melalui pesan WhatsApp yang diterimanya.

Ia mengungkapkan bahwa nama dalam tagihan itu tercatat atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang telah wafat sejak tahun 1992.

"Saya tidak tahu kenapa bisa mendapat tagihan listrik PLN mencapai belasan juta," ujarnya.

Janda beranak satu ini mengaku kebingungan dan tidak mampu membayar tagihan tersebut.

"Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling," katanya saat dihubungi pada Kamis, 24 April 2025.

Baca juga: Ramai Soal Tagihan Listrik Melonjak, Ini Cara Catat Meter Mandiri Penggunaan Listrik di PLN Mobile

Masruroh juga menjelaskan bahwa listrik di rumahnya digunakan bersama penyewa yang menempati ruang di samping rumahnya.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, ia menerima tagihan yang disertai ancaman pemutusan aliran listrik.

"Hingga akhirnya, token listrik milik saya tidak bisa diisi," ungkapnya pasrah.

Dengan situasi yang sulit ini, Masruroh berharap pihak PLN dapat memahami kondisinya.

"Ayah suami saya sudah tidak ada lagi, kalau sudah begini saya harus bagaimana? Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu," tutupnya.

Tanggapan Pihak PLN

Menanggapi kasus ini, Virna Septiana Devi, Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, menjelaskan bahwa pelanggan dengan tunggakan tidak diizinkan untuk menerima pasokan listrik.

"Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh," beber Vina.

Baca juga: Tunggak Tagihan Listrik hingga Rp 33 Juta, Kantor KONI Sumsel Sudah 3 Bulan Tanpa Listrik

Utang Masruroh mencapai Rp127 juta yang menempel pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan