Minggu, 24 Agustus 2025

Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali

Kasus pencabulan terhadap tahanan wanita dilakukan Aiptu LC sebanyak empat kali. Aiptu LC ditetapkan tersangka dan disanksi PTDH dari Polri.

Penulis: Faisal Mohay
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Oknum Polres Pacitan berinisial Aiptu LC diduga rudapaksa tahanan wanita pada April 2025. Pelaku telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aiptu LC, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa tahanan wanita.

Korban berinisial PW (21) merupakan mucikari yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.

"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali." 

"Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," paparnya, Kamis (24/4/2025).

Penyidik masih mendalami modus dan bujuk rayu yang digunakan Aiptu LC.

Proses pidana Aiptu LC ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," jelasnya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah PW membuat laporan.

Propam Polres Pacitan bersama Propam Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan.

Aiptu LC Dipecat

Baca juga: Rudapaksa Muncikari Wanita di Ruang Tahanan, Oknum Polisi di Pacitan Jatim Dipecat

Dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (23/4/2025), Propam Polda Jatim memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu LC.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Aiptu LC saat ini berstatus warga sipil dan akan menjalani proses pidana.

"Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025."

"Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC."

"PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC," ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan