Rudapaksa Muncikari Wanita di Ruang Tahanan, Oknum Polisi di Pacitan Jatim Dipecat
Korban merupakan tahanan yang terlibat kasus perdagangan manusia anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Pacitatan, Jatim
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PACITAN - Aiptu LC, oknum polisi di Polres Pacitan dipecat akibat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang muncikari wanita berinisial PW (21) asal Jawa Tengah di ruang tahanan selama 3 hari.
Aiptu LC adalah Pejabat sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan Polda Jawa Timur (Jatim). Rudapaksa itu berlangsung mulai Jumat hingga Minggu, tanggal 4-6 April 2025.
Aiptu LC ketahuan setelah dilaporkan korban. PW merupakan tahanan yang terlibat kasus perdagangan manusia anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Baca juga: Oknum Polisi di Bone Ludahi, Rudapaksa dan Ancam Sebarkan Video Syur Sang Kekasih Berusia 15 Tahun
Propam Polda Jatim pun telah menggelar sidang etik dan memecat Aiptu LC dari institusi kepolisian, Rabu (23/4/2025).
Dari sidang etik tersebut, pimpinan sidang menyatakan Aipda LC terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP.
Artinya, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, status sebagai Personel Anggota Polri terhadap oknum Aipda LC sudah dicopot.
Sehingga, sosok LC kini hanya berstatus sebagai warga sipil biasa yang sedang berperkara atas kasus dugaan perbuatan asusila terhadap Korban PW.
"Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025. 1) Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 2) Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC. 3) PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Tabrak Pengendara Motor hingga Kritis, Oknum Polisi di Ternate Jadi Tersangka
Nah, Abraham melanjutkan, proses sidang etik terhadap LC juga didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap Korban PW yang dilaporkan ke Sie Propam Polres Pacitan, pada Sabtu (12/4/2025).
Bahwa, LC telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan kekerasan terhadap korban PW, pada Senin (21/4/2025), setelah kasus tindak pidana tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Artinya, kini eks Anggota Polres Pacitan berinisial LC itu, berhadapan dengan perkara hukum atas perbuatannya melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan Korban PW.
Sumber: Tribun Jatim
Pengemis Berusia 79 Tahun di Magetan Ogah Dirawat di Panti, Punya Rp10 Juta Hasil Mengemis 5 Tahun |
![]() |
---|
Bayi Baru Lahir Dikubur Ibunya di Tulungagung Jatim: Korban Sempat Hidup dan Diberi Susu UHT |
![]() |
---|
Pengakuan Warga Tuban Jatim Kibarkan Bendera One Piece Hingga Didatangi Aparat: Cuma Iseng |
![]() |
---|
Tiga Narapidana di Jatim Bebas Karena Dapat Amnesti: Ada Nenek Berusia 74 Tahun |
![]() |
---|
Cuaca 3 Agustus - BMKG: Hujan Lebat di Jawa, Suhu Capai 34°C di Kalimantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.