Kamis, 14 Agustus 2025

Gadis Pabrik di Gresik Terancam 20 Tahun Penjara setelah Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya

Seorang gadis pabrik berinisial JC jadi tersangka setelah buang bayi yang baru dilahirkannya. Ia terancam 20 tahun penjara akibat perbuatannya

Kolase Polres Gresik/SURYA.CO.ID Willy Abraham
IBU PEMBUANG BAYI - JC (23) perempuan pekerja pabrik yang tega membuang bayinya sendiri, saat dikeler di Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025). JC terancam 20 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis pekerja pabrik asal Lamongan, Jawa Timur diamankan polisi setelah membuang bayinya sendiri di tong sampah.

Wanita berinisial JC (20) tersebut kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mengutip Surya.co.id, bayi malang tersebut dilahirkan di kamar mandi pabrik tempatnya bekerja di Gresik, Jatim.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.

Kejadian bermula pada Minggu (20/4/2025) dini hari saat JC masuk shift malam.

Kala itu, JC merasakan sakit perut dan masuk ke salah satu kamar mandi di pabrik tempatnya bekerja.

Di dalam kamar mandi tersebut, ternyata JC melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya.

Demikian yang disampaikan Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

"Tersangka sewaktu bekerja merasakan perutnya sakit, selanjutnya pergi ke kamar mandi, dan sewaktu di kamar mandi tersangka melahirkan bayinya," ujarnya.

Karena bayi tak kunjung keluar dan hanya terlihat kepala, JC pun menariknya dengan kedua tangan.

"Karena bayi sulit keluar dan hanya kelihatan kepalanya saja, kemudian kepala bayi ditarik menggunakan kedua tangan tersangka sampai bayi lahir yang mengakibatkan luka pada leher, mulut dan kepala bayi, sehingga bayi meninggal dunia," imbuhnya.

Baca juga: Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tewas di Tempat Sampah Kebon Jeruk, Tali Pusar Masih Menempel

Setelah 40 menit di kamar mandi, JC keluar sambil membawa bayinya yang dibungkus celemek dan dimasukkan ke dalam plastik.

Bayi tak berdosa tersebut pun dibuang ke tong sampah.

Rovan menyebut, JC nekat membuang bayinya agar tak diketahui orang lain karena hamil di luar nikah.

Atas perbuatannya tersebut, JC disangkakan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, ancaman hukuman Penjara paling lama 20 tahun. 

Rovan menuturkan, aksi yang dilakukan JC ini inisiatif sendiri dan tanpa saran dari kekasihnya.

Bayi Ditemukan

Aksi pembuangan bayi ini terbongkar setelah ada dua orang berinisial EK dan SF melaporkan ke pihak keamanan pabrik.

Surya.co.id mewartakan, sekuriti yang mendapatkan laporan lalu mendatangi tempat bayi malang tersebut dibuang.

Benar saja, ada bayi terbungkus celemek.

Petugas keamanan lalu membawa jasad bayi tersebut ke pos dan langsung mencari karyawan yang telah membuang bayi tersebut.

Setelah menemukan bahwa JC adalah pelakunya, pihak keamanan langsung membawanya ke pos untuk diamankan.

Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke polisi hingga JC kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Serupa

Kasus bayi dibuang ini juga pernah terjadi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada awal tahun 2025 ini.

Bayi malang tersebut ditemukan di dalam sebuah kardus yang ditinggal di area perkebunan di Dusun Sembir, Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Sumedang.

Baca juga: Tante Banting Bayi Keponakannya di Kendari, Motif Ibu Korban Tak Kirim Uang Biaya Anaknya

Beruntung, bayi malang tersebut ditemukan dalam keadaan hidup.

"Benar, bayi tersebut ditemukan di dalam kardus air mineral yang dibuang di tengah kebun sekira pukul 18.45," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dua orang berinisial DS (31) dan NN (24) ditangkap.

Keduanya menjadi pelaku pembuangan bayi.

AKP Uyun menuturkan, bayi tersebut ditemukan setelah 12 jam dilahirkan.

"Jadi ada kejadian kemarin, Sabtu petang, seorang anak dibuang sekitar jam 18.45, kami sebelumnya berkoordinasi untuk mengetahui usia bayi,"

"RSUD Umar Wirahadi Kusuma mengatakan usianya 12 jam, kami menyelidiki terhadap TKP, olah TKP dengan Unit PPA, Resmob dan Reskrim Polsek Sumedang Selatan," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

Diduga, bayi tersebut lahir dari hasil hubungan gelap kedua pelaku.

"Seperti hamil tanpa ada suami, kami lakukan pendalaman, penyelidikan, kami kemudian juga bertemu dengan pihak yang bersangkutan, dibantu kepala dusun, dan bidan,"  

"Diduga, ibu tersebut merupakan ibu dari anak yang dibuang itu, dilihat dari adanya ceceran darah, di kamar mandi, rumah, dan tempat tinggal di sana," lanjutnya.

NN sendiri merupakan ibu dari bayi tersebut.

Saat membuang bayinya, pelaku ditemani DS yang merupakan pacarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Perempuan Lamongan Pekerja Pabrik di Gresik Melahirkan di Toilet, Bayi Tewas Kondisi Luka-luka dan di TribunJabar.id dengan judul Usia Bayi Baru 12 Jam Saat Ditemukan Hidup di Kebun Gunasari Sumedang

(Tribunnews.com, Muhammad Renald shiftanto)(Surya.co.id, Willy Abraham/Arum Puspita)(TribunJabar.id, Kiki Andriana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan