Minggu, 2 November 2025

Kasus Mutilasi di Mojokerto

Kasus Mutilasi di Mojokerto: Potongan Tubuh Jadi Ratusan Bagian, Pelaku Sakit Hati Gaya Hidup Korban

Bagian tubuh korban ditemukan berserakan di jurang sedalam 15 meter di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Editor: Erik S
Polres Mojokerto/ Tribun Jatim
PELAKU MUTILASI DITANGKAP - Alvi Maulana ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus mutilasi. Potongan tubuh korban mutilasi dibuang berceceran di semak belukar, Jalan Raya Pacet-Cangar. 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO- Alvi Maulana (24), warga Aek Paing Tengah, Labuhan Batu, Sumatra Utara ditangkap polisi karena membunuh dan memutilasi pacarnya, TAS (25). Korban adalah perempuan muda asal asal Made, Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Bagian tubuh korban ditemukan berserakan di jurang sedalam 15 meter di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Keduanya tercatat masih lajang berdasarkan data kependudukan.

Baca juga: Kronologi Alvi Bunuh dan Mutilasi Tiara, Sisa Tulang Disimpan, Potongan Tubuh Dibuang di Mojokerto

Namun, sejak April lalu mereka tinggal bersama di sebuah kos di Lidah Wetan, Surabaya. Kepada pemilik kos bernama Budiono, Alvi dengan TAS telah menikah siri.

Ketua RT setempat, Hari, menuturkan Alvi ditangkap polisi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, 11 anggota kepolisian yang mengaku dari Polres Mojokerto datang untuk melakukan penangkapan.

 “Saya tidak ikut masuk ke kamar kos, jadi tidak tahu kondisi di dalam. Pelaku langsung digiring ke mobil,” ujarnya.

Ia menyebut proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan. Alvi terlihat santai saat digelandang petugas. Polisi juga terlihat membawa satu kantong plastik hitam dari kamar kos tersebut.

“Saya tidak tahu isinya, apakah barang bukti atau potongan tubuh,” ujarnya.

Setelah proses penangkapan selesai, polisi lalu memasang police line di pintu kamar.

Hari kemudian diminta supaya tidak dibuka karena kasus masih dalam penyidikan.

Terkait dugaan bahwa pelaku dan korban adalah pasangan kekasih, Hari mengaku belum bisa memastikan. Sebab, selama keduanya tinggal di wilayahnya, ia tidak pernah menerima identitas resmi baik dari pelaku maupun pemilik kos.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Jadi 65 Bagian di Mojokerto, Pisau Daging dan Palu Disita

"KTP dan surat-surat belum saya terima. Infonya pemilik kos sudah berusaha minta tapi belum dikasih. Kalau infonya mereka nikah siri, tapi gak tahu kebenarannya. Alvi ini sama tetangga sama penghuni kos tertutup, cuma tahu sehari-hari kerja driver ojek online," tandasnya.

Pelaku Sakit Hati

Peristiwa keji ini terjadi karena sakit hati dalam hubungan asmara mereka. Pelaku membunuh korban di dalam kamar mandi kos yang mereka tempati berdua.

Setelah membunuh, Alvi membuang potongan tubuh korban ke hutan di Pacet, Mojokerto. Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa meskipun keduanya tinggal bersama, mereka belum menikah secara sah maupun siri.

"Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah. Saya tegaskan, hubungan yang bersangkutan suami istri belum sah," ungkapnya pada Senin (8/9/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved