Senin, 18 Agustus 2025

4 Fakta Kakek Bacok Ketua RT saat Salat Subuh di Bojonegoro: Motif hingga Terancam Hukuman Mati

Berikut 4 fakta seorang kakek nekat membacok ketua RT hingga tewas di Desa Kedungadem, Bojonegoro.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunjatim.com/Misbahul Munir
KASUS PEMBACOKAN - Sujito (67), warga Desa/Kecamatan Kedungadem Bojonegoro, si pelaku pembacokan Ketua RT dan istrinya serta jemaah lain ketika salat subuh di musala saat dikeler di Mapolres Bojonegoro. 

TRIBUNNEWS.COM, Bojonegoro - Berikut 4 fakta seorang kakek nekat membacok ketua RT hingga tewas di Desa Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur, ada Selasa pagi, 29 April 2025.

Pelaku dalam kasus ini bernama Kakek Sujito (67), sementara korban Abdul Aziz (63), Ketua RT 04 RW 02 Desa Kedungadem.

Pelaku beraksi saat korban melaksanakan salat subuh di  Subuh di Musala Al-Manar.

Selain Abdul Aziz, dua orang lainnya, istri korban Arik Wijayanti (60) dan tetangga mereka Cipto Rahayu (63), juga menjadi korban dan saat ini sedang dirawat intensif di RSUD Bojonegoro.

Baca juga: Betrand Peto Ingin Buka Warung Nasi Goreng Buatan Sarwendah

1. Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono, menjelaskan bahwa pelaku telah menunggu di musala sambil menyembunyikan parang.

Saat jemaah mulai shalat, Sujito langsung masuk dan menyerang Abdul Aziz.

"Pelaku ini sudah menunggu korban di musala. Saat korban melaksanakan shalat subuh berjamaah, pelaku langsung membacok korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat," ungkap Bayu.

Setelah menyerang Abdul Aziz, Sujito juga membacok Cipto Rahayu yang berusaha melerai dan istri korban yang mencoba menolong suaminya.

Cipto Rahayu kini dalam kondisi kritis, sedangkan istri korban sudah siuman dan masih dirawat.

2. Identitas Korban

Korban tewas, Abdul Aziz, adalah Ketua RT setempat.

Istrinya, Arik Wijayanti, merupakan seorang guru di SMPN 2 Kedungadem, dan Cipto Rahayu adalah seorang pengusaha yang memiliki koperasi di Kecamatan Kedungadem.

Warga setempat menggambarkan Abdul Aziz sebagai sosok yang baik dan peduli terhadap masyarakat.

Baca juga: Detik-detik Bocah SMP Bacok Kakeknya Sendiri di Purwakarta, Korban Dibungkus saat Masih Hidup

3. Motif Pelaku

Menurut keterangan AKP Bayu Adji Sudarmono, pelaku Sujito mengaku nekat melakukan pembacokan karena merasa marah.

"Motifnya itu karena dendam dan perkara tanah. Pelaku merasa tanah miliknya dijadikan jalan lingkungan oleh korban tanpa izin," jelas Bayu.

Warga setempat, Suyanto, mengonfirmasi adanya masalah tanah yang pernah dibahas dalam rapat RT, namun menyatakan bahwa masalah tersebut sudah dianggap selesai.

"Tapi kalau soal masalah yang lain atau ada dendam pribadi, kurang begitu tahu," tambah Suyanto.

Sementara itu, warga lainnya, Susilo, menegaskan bahwa Abdul Aziz adalah pribadi yang baik, dan banyak membantu masyarakat dalam urusan surat-menyurat.

Baca juga: Gara-gara Tak Terima Ditegur saat Main Petasan, Pria Bacok Tetangga di Jember, Pelaku Kini Buron

4. Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, Kakek Sujito diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, Sujito telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Kakek di Bojonegoro Sabet Tetangga Pakai Parang saat Jamaah Salat Subuh, Tunggu di Musala

(Surya.co.id/Pipit Maulidiya)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Surya
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan