Kronologis Kakek 67 Tahun Mengamuk Bacok Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro, Dipicu Tanah dan Dendam
Kakek Sujito (67) secara membabi buta membacok jemaah salat subuh di Musala Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025). Satu tewas dua luka.
Penulis:
Adi Suhendi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Bayu, mulanya pelaku datang ke musala sembari membawa parang.
Lalu, saat mengetahui korban dan jemaah lain sudah mulai salat subuh pelaku kemudian masuk dan langsung menebas korban.
"Pelaku ini dari awalnya sudah menunggu korban di musala, sambil menyembunyikan parang. Lalu saat korban melaksanakan salat subuh berjemaah, pelaku langsung masuk dan membacok korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat," jelasnya.
Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, lanjut Bayu, pelaku kemudian menebas jemaah lainnya yakni Cipto Rahayu alias CR yang berusaha melerai.
Kamudian, pelaku yang kalap, juga membacok istri korban Arik Wijayanti yang saat itu secara spontan mencoba menolong suaminya terluka.
"Kedua korban lainnya saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit (RSUD Bojonegoro) satu orang yakni CR (Cipto Rahayu) ini masih kritis, sementara istri korban sudah siuman dan masih dirawat," bebernya.
Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, warga di lingkungan di RT 04 menjadi gaduh dan histeris melihat pelaku keluar dari musala sambil menenteng parang yang penuh darah.
Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungadem.
"Setelah diamankan oleh warga, pelaku kemudian meminta warga untuk diantarkan ke Polsek Kedungadem untuk menyerahkan diri," ucapnya.
Motif Perkara Tanah dan Dendam
Sengketa tanah dan dendam pribadi menjadi motif kakek Sujito melakukan aksi pembacokan terhadap Abdul Aziz.
Pelaku sakit hati lantaran tanah pribadinya akan dijadikan atau diusulkan untuk jalan umum oleh korban yang menjabat sebagai Ketua RT 04 RW 02 Desa Kedungadem.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono, mengungkapkan pelaku marah karena merasa tanah miliknya dijadikan jalan lingkungan oleh korban tanpa izin.
“Motifnya itu karena dendam dan perkara tanah. Jadi keterangan pelaku tanahnya akan atau diusulkan menjadi jalan desa oleh korban,” kata Bayu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
(Tribunjatim.com/ Misbahul Munir)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Penyebab Pria Bojonegoro Tega Bacok Saat Salat Subuh Berjamaah di Musala, Parang Bawa Korban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.