Sosok Sadarestuwati, Anggota DPR RI yang Bantu Lunasi Tagihan Listrik Masruroh Senilai Rp 12,7 Juta
Sosok Sadarestuwati, anggota DPR RI yang membantu membayar tagihan listrik janda penjual gorengan keliling di Jombang, Masruroh, senilai Rp 12,7 juta.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Nama Sadarestuwati menjadi perbincangan hangat warga Jombang, Jawa Timur.
Pasalnya, wanita berusia 54 tahun itu melunasi tagihan listrik seorang warga bernama Masruroh sebesar Rp 12,7 juta.
Diketahui, Masruroh mendapat tagihan listrik dari PLN senilai Rp 12,7 juta. Selain itu, ia juga dituduh mencuri listrik.
Maka dari itu, pihak PLN akan mengancam memutus aliran listrik di rumahnya.
Masruroh yang merupakan seorang janda dan berprofesi sebagai penjual gorengan keliling di Jombang itu mengaku tak sanggup membayar semua tagihan listrik.
"Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu?"
"Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling saja," ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Hingga akhirnya ancaman itu benar terjadi. Kamis (24/4/2025) siang, token listrik miliknya sudah tidak dapat lagi diisi.
Meski Masruroh sempat mendapat bantuan dari sejumlah pedagang yang tergabung dalam Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang, namun uang donasi itu ditolak oleh PLN.
Mendengar kabar tersebut, Sadarestuwati pun merasa iba dan memutuskan membantu Masruroh untuk melunasi tagihan listrik tersebut.
Lantas siapa sosok Sadarestuwati?
Baca juga: Niat Mulia Gagal Terwujud, PLN Tolak Uang Donasi untuk Masruroh, Pedagang Jombang Ancam Gelar Aksi
Sosok Sadarestuwati
Sadarestuwati adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan Jawa Timur 8 (Kota dan Kab. Madiun, Nganjuk, Jombang, serta Kota dan Kab. Mojokerto).
Saat ini, ia duduk di Komisi VI DPR RI.
Wanita yang akrab disapa Estu ini turut membantu meringankan beban Masruroh sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kedisiplinan dan rasa tanggung jawab.
“Ini pembelajaran kepada masyarakat. Kita harus ekstra hati-hati, karena bagaimanapun juga urusan dengan perusahaan milik negara tidak bisa diselesaikan begitu saja."
"Masyarakat perlu kedisiplinan dan rasa tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan negara agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang,” tutur Sadarestuwati, Senin (28/4/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari laman PDI-P Jatim.
Ia juga meminta kepada PLN untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat di akar rumput.
“Kami minta PLN untuk melakukan sosialisasi per desa dengan mengumpulkan masyarakat, agar mereka memahami hak dan kewajibannya."
"Ketidaktahuan masyarakat seringkali menjadi sumber permasalahan, seperti yang dialami Bu Masruroh ini, yang bahkan tidak mengetahui siapa pelaku sebenarnya,” ujar Estu.
Sadarestuwati diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 38.172.838.699.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Estu terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 12 Februari 2025.
Harta terbanyak Estu berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Jombang, Surabaya, Jakarta Selatan, senilai Rp 40.641.521.000.
Berikut adalah daftar harta kekayaan Sadarestuwati.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 40.641.521.000
1. Tanah Seluas 10895 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.259.500.000
2. Tanah Seluas 1507 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.150.000.000
3. Tanah Seluas 4050 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 40 m2/40 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 175 m2/175 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
6. Tanah Seluas 1424 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
7. Tanah Seluas 4313 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 975.000.000
8. Tanah Seluas 2375 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
9. Tanah Seluas 5165 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 5.300.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 8262 m2/3972 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 20.398.896.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 50 m2/50 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
12. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/194 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 29.61 m2/29.61 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
14. Tanah Seluas 3020 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000
15. Tanah Seluas 2006 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
16. Tanah Seluas 2560 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000
17. Tanah Seluas 2460 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 307.500.000
18. Tanah Seluas 1365 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 170.625.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 820.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER JEEP / 2.7 G LUX AT Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
2. LAINNYA, - MESIN KEBI BERAS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
3. LAINNYA, NCD-100 BX MESIN DRYER 10 TON Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
4. LAINNYA, NCD-120 BX MESIN DRYER 12 TON Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
5. LAINNYA, - HAND TRACKTOR Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
6. LAINNYA, - MESIN GILING GABAH Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
7. LAINNYA, - MESIN GILING GABAH Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
8. LAINNYA, - MESIN PEMBUAT PUPUK ORGANIK Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
9. LAINNYA, - MESIN GILING GABAH Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 682.319.500
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 716.425.500
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 42.860.266.000
III. HUTANG Rp. 4.687.427.301
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 38.172.838.699
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Akhirnya Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta Penjual Gorengan Lunas, Ini Sosok Baik Hati yang Melunasi
(Tribunnews.com/Falza) (Surya.co.id/Arum Puspita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.