Kamis, 14 Agustus 2025

Pemprov Jawa Timur Dorong Deregulasi PP 28/2024, Tegaskan Pentingnya Industri Tembakau

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menegaskan peran penting industri tembakau bagi perekonomian Jawa Timur. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
INDUSTRI TEMBAKAU - Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Industri tembakau disebut memiliki peran penting bagi perekonomian Jawa Timur.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Perekonomian Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin RZ, menegaskan peran penting industri tembakau bagi perekonomian Jawa Timur

Posisi tersebut menempatkan sektor ini sebagai tulang punggung ekonomi daerah

Sehingga terus mendapatkan perhatian khusus dengan melakukan tinjauan internal terkait pengembangan industri tembakau, termasuk implikasi dari PP 28/2024.

Dirinya menyadari bahwa terdapat sejumlah pasal dalam PP 28/2024 secara spesifik menyinggung industri pertembakauan yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri dan pekerja. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur khawatir terhadap dampak dari aturan tersebut, mengingat kontribusi signifikan industri hasil tembakau terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur.

"Kalau kita bicara PDRB, kita akan kehilangan karena 75 persen penduduk Jawa Timur itu bergerak di bidang pengolahan, termasuk industri hasil tembakau yang tidak sedikit sumbangsihnya kepada PDRB Jawa Timur. Terus terang, kita ingin melihat bagaimana kontribusi tembakau dari Jawa Timur," ujar Aftabuddin melalui keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).

Aftabuddin memaparkan data pendapatan dari cukai rokok yang menunjukkan besarnya kontribusi Jawa Timur bagi pendapatan negara. 

Dari Rp216,9 triliun cukai yang diterima pemerintah Indonesia, lebih dari 50% atau sekitar Rp133 triliun pada 2024 berasal dari Jawa Timur.

Lebih lagi mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen tembakau terbesar di dunia, masuk dalam jajaran bersama China, India, Brazil, dan Amerika Serikat (AS). 

Industri pertembakauan ini menurutnya juga mendorong konsep dari kita, oleh kita, untuk kita.

Pemerintah pun diakui tidak menutup diri terhadap masukan dan siap membuka saluran diskusi untuk membahas implementasi PP 28/2024. 

Seluruh pihak diminta untuk berdiskusi secara konstruktif mencari solusi demi kepentingan industri pertembakauan di Jawa Timur tanpa mengabaikan aspek kesehatan masyarakat.

“Kami siap memfasilitasi karena kami sedang mendiskusikan hal yang sedang hangat ini, bagaimana agar tidak ada imbas negatif terhadap industri dan pihak-pihak di dalamnya," katanya. 

Senada dengan hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, menyampaikan ancaman utama yang dihadapi petani tembakau di Madura. 

Ancaman ini adalah regulasi-regulasi yang tidak berpihak, seperti PP 28/2024 dan wacana aturan turunannya seperti kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024.

Baca juga: Berdampak ke Petani, KTNA Nilai Dampak PP 28/2024 Bakal Kurangi Serapan Tembakau

"Jadi asumsi di masyarakat ini justru memberikan ruang kepada rokok-rokok ilegal untuk memproduksi besar-besaran," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan