Siswi SD di Wonogiri 7 Kali Dicabuli Tetangga, Orang Tua Temukan Chat Mesum di HP Korban
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Wonogiri. Kasus terbongkar setelah ibu korban menemukan percakapan mesum di handphone korban.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan pria berinisial K (45) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Korban merupakan tetangga tersangka yang masih kelas 6 SD.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan K melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali di rumah korban saat orang tua pergi.
"Rata-rata dilakukan di rumah korban saat kosong, misalnya ditinggal orang tua pengajian atau pas ditinggal ke mana. Malam hari terus," ungkapnya, Rabu (30/4/2025).
Kasus pencabulan terbongkar setelah orang tua melihat chat mesum di handphone korban.
"Pada hari Kamis (17/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB, ibu korban tidak sengaja membuka chat HP milik korban dengan pelaku ditemukan riwayat chat WhatsApp."
"Percakapan korban dengan tersangka berisi tentang persetubuhan antara korban dengan tersangka," ujarnya.
Korban kemudian diminta untuk klarifikasi dan membenarkan adanya tindak pencabulan.
Kasus ini dilaporkan ke Mapolres Wonogiri pada Jumat (25/4/2025).
Hasil penyelidikan sementara, aksi pencabulan terjadi dalam rentang waktu 14 Maret 2025 hingga 17 April 2025.
Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, mengatakan K dapat dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Guru Silat yang Cabuli Muridnya di Wonogiri Ditangkap di Ponorogo, Polisi: Pelaku Ada Rumah di Sana
"Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Sebelum melakukan pencabulan, tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.
"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," tandasnya.
Tersangka juga telah menjalin asmara dengan korban dengan imbalan uang jajan.
"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," bebernya.
Handphone korban menjadi barang bukti kasus pencabulan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Berawal dari Pesan WA, Kasus Pria Setubuhi Bocah SD di Wonogiri Terbongkar, 7 Kali Berhubungan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.