Pasal 338 KUHP Jerat Tersangka Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Joko Terancam 15 Tahun Bui
Polisi tidak mengenakan pasal pembunuhan berencana dalam kasus mayat dicor di Wonogiri. Diketahui Joko membunuh Dwi Hastuti karena motif asmara.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM, Wonogiri - Joko Nur Setiawan alias J, 34, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Hastuti, 48.
Jasad Dwi Hastuti ditemukan dicor di belakang rumah orang tua pelaku di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Kamis, 1 Mei 2025.
Pada kasus ini, Joko tidak diancam dengan pasal pembunuhan berencana.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo menambahkan pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Jarot menyebut niat membunuh Dwi Hastuti muncul secara tiba-tiba.
"Kalau pembunuhan berencana, ternyata motif atau niat pembunuhan tiba-tiba saat pembicaraan waktu di rumah orang tua tersangka itu."
"Iya spontan, jadi kami masukan ke Pasal 338 dulu, ancaman maksimalnya 15 tahun," terang dia, Jumat (2/5/2025), dikutip dari Tribun Solo.
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan Dwi Hastuti diduga terkait dengan persoalan asmara.
Korban meminta Joko untuk menikah, namun pelaku menolak permintaan tersebut.
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai hilangnya Dwi Hastuti pada 14 Februari 2025.
Baca juga: Sosok Dwi Hastuti, Wanita Tewas Dicor di Wonogiri, Jalin Cinta Terlarang dengan Tersangka Joko Nur
Kronologi Kejadian
Joko dan Dwi telah saling mengenal sejak Oktober 2024.
Pada 11 Februari 2025, keduanya bertemu di rumah orang tua J untuk membahas permintaan Dwi.
Namun, pembicaraan tersebut berujung pada cekcok yang membuat Joko mencekik dan membekap Dwi hingga jatuh dan kepalanya membentur fondasi.
Setelah kejadian tersebut, Joko mengubur korban di belakang rumahnya.
Awalnya, jasad Dwi dikubur dengan tanah, tetapi kemudian dicor untuk menghindari bau.
Penemuan Jasad
Polisi menemukan jasad Dwi setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Proses pembongkaran jasad korban berlangsung selama 25 jam karena liang tempat korban dikubur ditimpa cor.
Dalam proses tersebut, polisi menemukan tas berisi KTP dan kartu identitas lainnya milik korban.
Hasil Autopsi
Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian Dwi Hastuti adalah luka di bagian kepala dan kemungkinan mati lemas akibat dibekap.
Saat ini, Joko Nur Setiawan telah diamankan dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa kompleksnya masalah yang berkaitan dengan hubungan pribadi dan keuangan.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: TribunSolo.com
Dwi Hartono Pernah Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pemalsuan Ijazah Calon Mahasiswa FK Unissula |
![]() |
---|
Keluarga Ungkap Sosok Ilham Pradipta: Baik, Tanpa Musuh, Kini Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Bala Pattyona Ungkap Peran F: Oknum Aparat Beri Upah Rp 40 Juta Usai Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Suaminya Diculik dan Dibunuh, Istri Kacab Bank BUMN Trauma, Sebut Ilham Pradipta Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Tetangga Tak Pernah Lihat Sosok Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Sudah Hampir Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.