Kamis, 14 Agustus 2025

Terungkap! Modus Korupsi Kepsek SMKN 1 Klungkung Bali, Tilep Dana PIP & Komite hingga Rp1,1 Miliar

Kepsek SMKN 1 Klungkung korupsi dana PIP & komite, rugikan negara Rp1,1 Miliar. Ditahan dan terancam 20 tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
KEPSEK SMKN 1 KLUNGKUNG TERSANGKA - Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, IWS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana PIP dan komite sekolah dengan total kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, KLUNGKUNG - Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung (SMKN 1 Klungkung), IWS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pendidikan. 

Total kerugian negara akibat ulahnya ditaksir mencapai Rp1,1 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

IWS diduga menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana komite sekolah antara tahun 2020 hingga 2022 untuk kepentingan pribadi.

Modus yang digunakan beragam dan sistematis.

Baca juga: Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Bulan Mei 2025, Berikut Panduan Pencairannya

Modus-Modus Penyelewengan Dana

Membentuk Komite Sekolah Fiktif

IWS menunjuk sendiri anggota komite sekolah dari kalangan pegawai kontrak, tanpa melalui mekanisme sah. Komite ini dijadikan alat legitimasi pengelolaan dana secara sepihak.

RKAS Tanpa Musyawarah

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun sendiri oleh IWS, tanpa melibatkan rapat komite. RKAS itu menjadi dasar penarikan SPP dari siswa, meski tidak mencerminkan kebutuhan aktual.

Pencairan Dana PIP oleh Kepala Sekolah

Siswa diminta menandatangani surat kuasa pencairan dana secara kolektif. Dana beasiswa yang seharusnya langsung ke siswa justru ditarik IWS dan digunakan untuk membayar SPP, masuk ke rekening pribadi yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

“Uang ini adalah dana siswa yang tersimpan oleh tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, Kamis (1/5/2025).

“Dari total kerugian negara hasil audit BPKP yang mencapai Rp1,1 miliar, kami sudah mengamankan uang tunai Rp182.558.145,” lanjutnya.

Kejari Klungkung
Kejari Klungkung saat mengumumkan penetapan tersangka Kepsek SMK N 1 Klungkung, IWS sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai 2024, Rabu (30/4/2025).

Mengalihkan Dana ke Rekening Pribadi

Sisa dana PIP sebesar Rp116 juta digabung dengan dana komite menjadi Rp130 juta, kemudian ditarik oleh IWS. Alasan yang digunakan adalah untuk membayar honor guru, padahal honor telah ditanggung oleh dana BOS.

Renovasi Fiktif Tanpa Tender

Renovasi sekolah dilakukan oleh tukang pribadi IWS, tanpa prosedur resmi dan tanpa dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Pembayaran dilakukan langsung tanpa melibatkan bendahara resmi atau komite.

Penahanan Ijazah sebagai Tekanan

Sebanyak 293 ijazah siswa ditahan karena belum membayar dana komite. Tindakan ini bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang penahanan ijazah sebagai jaminan biaya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank

Penindakan Hukum dan Penelusuran Aset

Atas perbuatannya, IWS kini ditahan selama 20 hari sejak Rabu (30/4/2025). Kejaksaan juga tengah menelusuri aset-aset milik IWS untuk mengetahui apakah berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Pengembalian kerugian negara akan kami upayakan. Setelah ini kami akan telusuri aset-aset tersangka,”jelas Lapatawe.

“Mudah-mudahan tersangka ini kooperatif mengembalikan kerugian negara.”

IWS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Apa pendapat Anda? Berikan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini jika Anda menginginkan orang lain untuk membacanya.

Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan