Selasa, 30 September 2025

Detik-detik Anggota Polres Pelabuhan Makassar Tertembak di Dada Saat akan Tangkap DPO Pelaku Begal

Aldi tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan sengit, menembak Aiptu Noval di bagian dadanya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian

Editor: Eko Sutriyanto
Polda Sulsel
BARANG BUKTI - Barang bukti senjata api dan pisau yang diamankan polisi saat Aiptu Noval tertembak di Jl Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Sabtu (3/5/2025). 

Selain kasus begal, Aldi kemungkinan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dan penyerangan terhadap anggota polisi.

Polres Pelabuhan Makassar mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu pengejaran Aldi Monyet.

“Kami terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku. Dukungan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” ujar AKP Andri.

Ancaman Hukuman Berat

Jika tertangkap, Aldi Monyet berpotensi menghadapi hukuman berat berdasarkan beberapa pasal yang relevan.

Untuk kasus begal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Penyerangan terhadap anggota polisi dengan senjata api dapat dikenakan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan, atau bahkan pasal yang lebih berat seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat jika terbukti menyebabkan luka serius, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Selain itu, kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati dalam kasus tertentu. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kondisi Aiptu Noval Membaik Usai Dioperasi karena Tertembak Saat Kejar Terduga Begal Aldi Monyet

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan