Sabtu, 6 September 2025

Mayat Wanita Dicor di Wonogiri

Kakak Wanita Tewas Dicor Bongkar Kebohongan Joko, Tegaskan Dwi Hastuti Dibunuh Bukan karena Asmara

Fakta baru kasus wanita tewas dicor di Wonogiri, diungkap kakak korban. Ia membantah adiknya memiliki hubungan spesial dengan pelaku.

|
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
Kolase: Tangkap layar kanal YouTube tvOnenews
WANITA DICOR - (Kanan) Foto Dwi Hastuti (48), wanita yang tewas dicor di Wonogiri, Jawa Tengah. Korban janlin cinta terlarang dengan tersangka Joko Nur Setyawan (34) dan (Kiri) Kakak korban Yunianto saat membantah korban memiliki hubungan spesial dengan pelaku. 

"Terus dia inisiatif mencari pelaku itu untuk menunjukkan mobilnya di mana," papar Yunianto.

Terakhir, Yunianto meyakini pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Sedangkan terkait motifnya, ia yakin bukan persoalan asmara.

"Ini tentang mobil rental, kepemilikan harta. Joko sudah ada niat jahat dari awal," tandasnya.

Penjelasan polisi

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo memberikan pernyataan berbeda terkait hubungan pelaku dan korban.

Berdasarkan keterangan Joko Nur, ia mengakui menjalin asmara dengan Dwi Hastuti.

Keduanya sudah saling mengenal sejak Oktober 2024 lalu.

Sebelum dibunuh, korban juga sempat minta dinikahi.

"Korban ini meminta untuk dinikahi oleh pelaku."

"Namun, pelaku karena sudah berkeluarga di situlah mulai muncul emosi daripada pelaku," ujar dia, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

Baca juga: Teganya J Bunuh dan Cor Mayat Kekasih Dwi Hastuti di Wonogiri, Berawal Pelaku Ogah Nikahi Korban

Selain asmara, lanjut Iptu Agung ada motif lain, yakni masalah utang sebesar Rp15 juta.

Polisi masih terus mendalami kasus ini termasuk menelusuri barang-barang berharga milik korban yang hilang.

Sementara latar belakang dari pelaku adalah sopir bus.

"Dia adalah pengemudi bus. Untuk rekam jejak kriminal belum ada," beber Iptu Agung.

Polisi untuk sementara menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pengakuan Joko

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan