Rabu, 10 September 2025

Fakta di Balik Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka, Hubungan Cinta Selama 3 Tahun Tak Direstui

Seorang mahasiswi di Majalengka ditetapkan tersangka pembunuhan pacarnya. Simak kronologinya!

Editor: Endra Kurniawan
TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq
MAHASISWI BUNUH PACAR - (Kiri) Mahasiswi tersangka pembunuhan kekasih di Majalengka, Jawa Barat. (Kanan) Mobil tersangka yang digunakan untuk membawa jasad korban ke RSUD Majalengka pada Minggu 4 Mei 2025 dini hari. Berikut kronologi peristiwanya. 

TRIBUNNEWS.COM, Majalengka - Polisi telah menetapkan AMP sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian Varhan Ripana (22) di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Tersangka mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, dalam rilis di Mapolres Majalengka pada Minggu, 5 Mei 2025.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, peristiwa tragis ini bermula pada Rabu, 30 April 2025.

Korban dijemput oleh tersangka untuk menginap di rumahnya.

Baca juga: 7 Fakta Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka: Temuan Polisi, Alasan Pelaku hingga Kronologi

Pada hari itu, Varhan menyatakan keinginannya untuk pulang ke rumah orang tuanya, yang memicu kemarahan AMP.

"Tersangka tidak ingin korban pulang karena merasa sudah mengurusnya selama setahun. Tersangka emosi dan langsung melakukan kekerasan," jelas Ari.

Penganiayaan yang Mengerikan

Penganiayaan yang dilakukan AMP terhadap Varhan berlangsung brutal.

Korban dipukul berulang kali, dengan dua kali pukulan di mata kiri dan kanan menggunakan tangan kosong, serta dua kali pukulan di lengan menggunakan ponsel milik korban.

Selain itu, korban juga dipukul di punggung dan pinggang.

Setelah penganiayaan, korban tidak diizinkan keluar dari kamar selama tiga hari dan tidak mendapatkan perawatan medis meskipun kondisinya memburuk.

Tersangka mengantarkan makanan, namun tetap mengunci korban dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua.

Penemuan Jenazah dan Penangkapan Tersangka

Pada Sabtu, 3 Mei 2025, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar.

Dalam keadaan panik, AMP menghubungi temannya yang berinisial TD untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah.

Jenazah Varhan dimasukkan ke dalam bagasi mobil milik pelaku dan dibawa ke RSUD Majalengka.

Baca juga: Kronologi Pria Majalengka Rampok Ponsel Anak SD, Bawa Golok dan Pistol Air Gun saat Beraksi

Namun, pihak RSUD yang curiga segera melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tim Satreskrim dan Polsek Kota bergerak cepat, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di rumahnya.

Pemeriksaan medis menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga mengakibatkan kematian.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hubungan antara pelaku dan korban diketahui telah terjalin selama sekitar tiga tahun, namun tidak mendapat restu dari pihak keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Wanita Aniaya Pacarnya hingga Meninggal Dunia di Majalengka, Polisi Tegaskan Pelakunya Seorang

(TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan