Nasib Guru Honorer SD di Sumenep: Ungkap Dugaan Korupsi Bantuan Perumahan, Berujung Dipecat
Seorang guru di Sumenep bernasib miris ketika dirinya justru dipecat ketika berperan mengungkap dugaan korupsi bantuan perumahan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru honorer SD di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bernama Rasulullah (43) tak pernah mengira niatnya untuk mengungkap dugaan korupsi terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) justru berujung pemecatan.
Rasulullah merupakan guru mata pelajaran pendidikan agama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torjek II, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
"Iya, saya dikeluarkan dari sekolah, sudah tidak mengajar lagi," katanya pada Minggu (5/5/2025), dikutip dari Tribun Jatim.
"Saya mengajar pendidikan agama, membaca, dan menulis Al Qur'an," sambung Rasulullah.
Awal mula peristiwa ini berawal ketika Rasulullah menerima undangan rapat pada Kamis (1/5/2025) yang dikirim melalui sebuah grup perpesanan terkait rapat panitia persiapan perpisahan yang akan digelar pada Sabtu (3/5/2025).
Dia mengaku mulanya tidak curiga terkait undangan tersebut. Ia menuturkan sebenarnya rapat tersebut hanya diperuntukan bagi guru saja.
"Saya tidak curiga apa-apa. Hanya sempat ada wali murid yang bertanya, katanya ada undangan ke sekolah."
"Saya sampaikan, undangan itu hanya khusus guru, tidak dengan wali murid," ujarnya.
Lalu, saat rapat digelar, agenda awal yang dimulai adalah penyampaian arahan dari pengawas sekolah.
Baca juga: Punya Andil Terhadap Pertumbuhan Ekonomi RI, Menteri Ara Minta Ekosistem Perumahan Buat Terobosan
Rasulullah mengungkapkan setelah itu, tiba-tiba seluruh guru dan tenaga honorer yang hadir diminta keluar kecuali dirinya.
Kemudian, undangan yang mulanya diperuntukkan bagi guru saja ternyata turut dihadiri oleh wali murid.
Dia mengatakan ada empat wali murid yang hadir ke ruangan rapat tersebut.
"Saat itu hanya ada saya, Pak Modo Lelono, kepala sekolah, dan pengawas," tutur dia.
"Tapi setelah itu enam orang lain masuk ke ruangan rapat. Setahu saya, empat orang memang wali murid, satu orang komite, dan satu lagi orang dekat Kepala Desa (Kades) kayaknya. Namanya Husnul," sambungnya.
Rasulullah mengungkapkan pada saat itu, Kepala Sekolah SDN Torjek II, Arifin, menyampaikan maksud kedatangan beberapa pihak tersebut.
Namun, Rasulullah kaget ketika para wali murid tersebut kompak menginginkan dirinya dikeluarkan dari sekolah.
Bahkan, ada ancaman dari wali murid akan memindahkan anaknya ke sekolah lain jika Rasulullah tidak dikeluarkan.
"Mereka bahkan ada yang bilang, harus dikeluarkan hari itu juga. Jangan sampai besok. Jika tidak, para wali murid mengancam akan memindahkan anaknya dari sekolah," ucapnya.
Ternyata, permintaan tersebut diduga terkait apa yang dilakukan Rasulullah 10 hari sebelum dirinya dipecat dari sekolah secara sepihak.
Yaitu saat dirinya mengungkap dugaan korupsi BSPS dengan cara memotret para penerimanya di desa setempat.
Dia mengaku ketika melakukan pengungkapan tersebut, ada temuan bahwa salah satu warga desa setempat hanya menerima bantuan perbaikan rumah berupa genteng dan papan.
"Saya memang memotret rumah penerima BSPS, sekitar 5 rumah. Salah satunya Nenek Nakia, yang hanya mendapat genteng dan papan itu," katanya.
"Saya juga sempat ikut saat Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, saat turun langsung mendatangi lokasi penerima (BSPS) yang saya foto," sambung Rasulullah.
Ia pun tidka menyangka bahwa maksud baiknya untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut justru berujung pemecatan sepihak oleh sekolah.
"Meski saya dikeluarkan, saya tetap antar anak saya sekolah ke sana (SDN Torjek II). Karena itu tanggung jawab," ujarnya.
Kini, Rasulullah pun murni hanya mengandalkan penghasilannya dari kerja serabutan dan bertani setelah dipecat dari SDN Trojak II.
"Di sana saya mengajar dari Kamis sampai Sabtu. Jika tidak mengajar, saya kerja serabutan. Kadang bertani, kadang juga ikut menjadi tukang," katanya.
Dugaan Korupsi Sudah Diketahui Kementerian Perumahan, Diusut Kejari Sumenep
Di sisi lain, dugaan korupsi BSPS ini ternyata sudah diketahui oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Hal ini sempat disampaikan Menteri PKP, Maruarar Sirait saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Khusus dugaan korupsi di Sumenep, Ara, sapaan akrabnya, mengungkapkan totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kami menemukan penyalahgunaan BSPS dalam jumlah besar, nilainya Rp 109 miliar di Sumenep, satu kabupaten, dan sekarang sudah dalam proses hukum," ujarnya.
Ara mengungkapkan pihaknya telah terjun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan korupsi BSPS tersebut.
Salah satu temuannya yaitu di mana ada salah satu keluarga di Sumenep memperoleh bantuan perumahan sebanyak tiga kali.
"Ada satu rumah dapat tiga (bantuan BSPS), jadi itu kan pasti salah Pak Ketua (Komisi V DPR RI), nggak mungkin dong satu keluarga di dalamnya dapat (bantuan) tiga," tandasnya.
Di sisi lain, dugaan korupsi BSPS ini telah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep setelah dilaporkan oleh Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman.
Laporan tersebut dilakukan setelah Irjen PKP melakukan sidak dan serangkaian penyelidikan, serta menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
"(Tim) tiga kali ke Sumenep mencari data dan fakta untuk mendapatkan kebenaran informasi, dan hari ini kami laporkan," kata Heri di Kejari Sumenep, Senin (28/4/2025).
Heri menambahkan, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu penerima program BSPS terbesar dengan anggaran Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.
"Kami turun ke lapangan. Mekanisme yang seharusnya dijalankan ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Kami menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan," tandasnya.
Heri menambahkan, terdapat 18 temuan penyimpangan yang ditemukan di antaranya adalah bantuan salah sasaran, upah pekerja tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
"Kami juga temukan pembayaran ke toko dilakukan secara tunai oleh kepala desa, bukan transfer uang dari rekening penerima bantuan, tetapi penerima bantuannya diminta tanda tangan slip penarikan kosong," bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Rasul Guru SD Dipecat usai Memotret Rumah Penerima Bantuan yang Dikorupsi, Wali Murid Ikut Mendukung"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)(Tribun Jatim/Ani Susanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.