Di Banjar Kalsel, Residivis Nekat Tikam Suami Baru Istrinya, Motif Rebutan soal Anak
Seorang residivis di Banjar tikam suami baru mantan istrinya. Apa penyebabnya?
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Banjar - Di Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), sebuah insiden kekerasan terjadi yang melibatkan seorang pria berinisial B, berusia 34 tahun.
Ia kini mendekam di penjara setelah melakukan penusukan terhadap suami baru dari mantan istrinya, AS, yang berusia 28 tahun.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Jumat malam, 14 Maret 2025, di rumah korban di Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul.
Baca juga: Di Lubuklinggau, Gara-gara Ributkan Uang Rp2.000, Tukang Ojek Tikam Tukang Parkir
Penyebab Penikaman
Kejadian ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Banjar pada Rabu, 7 Februari 2025.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah AS dengan tujuan menjemput anak dari pernikahannya yang sebelumnya dengan mantan istrinya.
Namun, niat tersebut ditolak oleh AS, yang kemudian memicu terjadinya tindakan kekerasan.
Menurut keterangan Kapolres, pelaku B diduga datang dengan membawa senjata tajam.
Dalam situasi yang memanas, B melakukan penusukan terhadap AS, yang mengakibatkan luka serius di bagian punggung korban.
"Motif pelaku adalah karena merasa sakit hati lantaran tidak diizinkan membawa anak kandungnya yang kini diasuh oleh mantan istrinya bersama suami barunya," ujar Kapolres Fadli.
Baca juga: Motif Cucu Tikam Nenek Pakai Pisau hingga Tewas di Karawang, Pelaku Ditangkap di Purwakarta
Tindakan Kepolisian
Setelah kejadian tersebut, Kepolisian Sektor Astambul segera menindaklanjuti laporan yang diterima.
Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah insiden, bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam penusukan.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, perlu dicatat bahwa B adalah seorang residivis, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2012.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gegara Mau Jemput Anak Tidak Diperbolehkan, Pria di Kabupaten Banjar Tusuk Suami Mantan Istri
(BanjarmasinPost.co.id/Nurholis Huda)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.