Tergiur Upah Rp 2 Juta, Mahasiswi Juara Olimpiade Matematika Jadi Joki UTBK Unhas, Terancam Dipecat
Tergiur Upah Rp 2 Juta, Mahasiswi Kedokteran Unhas Juara Olimpiade Matematika Gabung Jadi Sindikat Joki UTBK.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar baru-baru ini mencuri perhatian publik.
Dalam kasus ini, enam orang pelaku ditangkap, termasuk seorang mahasiswi kedokteran yang pernah menjadi juara olimpiade matematika.
Apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana implikasinya bagi pelaku?
Siapa Saja Pelaku yang Terlibat?
Enam orang yang terlibat dalam sindikat ini adalah CAI (19), MYI (28), I (32), MS (29), AL (40), dan ZR (36).
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Mereka diduga telah berkolaborasi dalam melakukan praktik ilegal selama UTBK yang berlangsung di Unhas.
CAI adalah salah satu pelaku yang menarik perhatian, karena selain berstatus sebagai mahasiswi aktif di Fakultas Kedokteran Unhas, ia juga telah meraih prestasi di bidang matematika.
"Betul ini sindikat, mereka terorganisir, menunjukkan bahwa tindakan ini tidak dilakukan secara sembarangan," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025)
Bagaimana Praktik Joki UTBK Dilakukan?
CAI berperan sebagai joki, menggantikan peserta UTBK yang mendaftar di Fakultas Kedokteran.
Dia melakukan ujian dengan cara yang tidak etis, yakni mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem akses jarak jauh yang telah dipasang sebelumnya pada komputer ujian.
"Ada sistem emremote access yang digunakan untuk menghubungkan joki dengan peserta ujian," jelas Arya.
Baca juga: Serba-serbi Joki UTBK: Pakai Kacamata Canggih, Duplikat Identitas, hingga Libatkan Orang Dalam
Sistem ini memungkinkan CAI untuk menjawab soal dari lokasi yang berbeda dengan peserta ujian.
Selain CAI, AL berperan sebagai otak sindikat, merekrut joki dan mengoordinasikan pengiriman soal serta jawaban.
Ia dibantu oleh sejumlah pegawai Unhas dan mahasiswa lainnya untuk melancarkan aksi tersebut.
Apa Implikasi Hukum bagi Mahasiswi Joki?
CAI, yang menerima imbalan sebesar Rp 2 juta untuk perannya sebagai joki, kini menghadapi sanksi tegas dari pihak kampus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.