Sosok Reynaldi, Tersangka Pembuang Bayi di Medan, Lakukan Hubungan Inses dengan Adik
Polrestabes Medan menangkap dua tersangka pembuang bayi yang masih kakak adik. Mereka memesan ojek online untuk mengirimkan paket berisi jasad bayi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus jasad bayi terbungkus tas yang dikirim driver ojek online di Medan, Sumatra Utara terungkap.
Polrestabes Medan menangkap kakak beradik bernama Reynaldi (25) dan Najma (21) di sebuah kos di Medan Belawan, Medan pada Jumat (9/5/2025) pagi.
Tersangka Najma melahirkan bayi seorang diri pada Sabtu (3/5/2025) dan bayi meninggal pada Rabu (7/5/2025).
Penyidik masih mendalami dugaan unsur kekerasan yang mengakibatkan bayi tewas.
Ayah dari bayi belum dapat dipastikan lantaran Najma bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Namun, Najma mengaku melakukan hubungan inses dengan kakak kandungnya, Reynaldi.
Tes DNA akan dilakukan untuk mengungkap ayah dari korban bayi.
Reynaldi yang bekerja sebagai karyawan swasta memberi saran ke Najma untuk mengirim jasad bayi menggunakan layanan ojek online.
Reynaldi memalsukan identitasnya menjadi Rudi di aplikasi ojek online, sedangkan penerima ditulis Putri.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan paket jasad bayi dikirim driver ojek online bernama Yusuf Ansari pada Kamis (8/5/2025).
"Seorang bayi yang belum mempunyai nama dikirim lewat aplikasi gojek online yang ternyata didalam bungkusan tersebut berisikan bayi yang sudah meninggal dunia," paparnya, Jum'at (9/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Mayat Bayi Dikirim via Ojol di Medan: Lahir Prematur, Hasil Inses Kakak Beradik, Tewas Karena Ini
Motif Reynaldi dan Najma membuang jasad bayi masih diselidiki.
"Untuk ide pengiriman bayi itu si R. Terkait kenapa bayi tidak dimakamkan secara wajar, ini masih selidiki," sambungnya.
Gideon menambahkan bayi lahir secara prematur dan sempat dibawa ke rumah sakit.
Namun, karena kendala ekonomi bayi dibawa pulang ke rumah kemudian tewas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka membenarkan adanya hubungan pacaran.
Kini, kedua tersangka telah diamankan dan dapat dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita akan melihat jika ada kekerasan yang mengakibatkan kematian bayi tersebut, baik itu fisik maupun psikis dan penelantaran sehingga mengakibatkan bayi meninggal pasti hukumannya berat," tandasnya.
Baca juga: Kasus Paket Jenazah Bayi Diantar Driver Ojol di Medan, Polisi Telah Amankan Ibu Kandung Korban
Driver ojol bernama Yusuf Ansari mengaku hanya mengantarkan paket setelah permintaan pelanggan.
"Dia hanya minta kirim barang, (terduga pelaku) ngomong 'bang nanti rumahnya di dekat masjid, atas nama P," ucap Yusuf menirukan perkataan pelanggan, Kamis.
Setelah tiba di lokasi pengiriman, Yusuf membuka tas dan menemukan bayi terbungkus selimut hijau.
Yusuf kemudian menghubungi pengirim, namun nomornya tidak aktif.
"Saya juga chat juga, tapi gak bisa dichat lagi," imbuhnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judulĀ Anak Hasil Hubungan Sedarah Meninggal, NH dan RD Tertunduk Lesu Digiring ke TKP Medan Timur
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Haikal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.