Jumat, 3 Oktober 2025

Tangkap Nenek 64 Tahun yang Dijadikan Tersangka Korupsi, Kejaksaan Negeri Medan Kena Imbas

Kejaksaan Negeri Medan terkena imbas setelah menangkap dan menahan Risma Siahaan (64), nenek di Medan yang dijadikan tersangka korupsi aset PT KAI.

Penulis: Nina Yuniar
Tangkap layar Instagram @kejari,medan
NENEK TERSANGKA KORUPSI - Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp 21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI diamankan, setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan. pada 17 April 2025 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Risma Siahaan (64), seorang nenek di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), masih menjadi polemik.

Risma Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21,91 miliar, berdasarkan surat Nomor: TAP 03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Pada 17 April 2025 lalu, Risma Siahaan pun ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Imbasnya, Kejari Medan kini dilaporkan oleh Tiopan Tarigan selaku pengacara Risma Siahaan ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Laporan dibuat setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

"Kami sudah laporkan juga Kejaksaan Medan ke Komjak," kata Tiopan kepada Tribun Medan, Senin (12/5/2025).

Tiopan mengungkapkan, laporan ini perihal penetapan Risma Siahaan sebagai tersangka korupsi, padahal Risma hanya mempertahankan rumah peninggalan mendiang suaminya.

Untuk diketahui, Risma Siahaan dijadikan tersangka korupsi karena mendiami rumah warisan suaminya yang berlokasi di Jalan Sutomo, Kota Medan, namun belakangan diklaim PT KAI.

"Pertama soal kasus korupsi, padahal klien kami yang sudah tua hanya mendiami rumah almarhum suaminya, soal sengketa lahan dengan PT KAI, tidak korupsi," tutur Tiopan. 

Selain itu, Kejari Medan dinilai tidak memberikan hak Risma Siahaan yang sudah sakit sakitan untuk berobat sehingga harus di tahan di Lapas. 

"Kemudian soal penanganan pada proses penangkapan yang menurut kami tidak memanusiakan manusia, dimana klien kami sakit namun tidak mendapatkan perlindungan sehingga sampai pingsan pun tidak diberikan perawatan," beber Tiopan. 

Baca juga: Sosok Risma Siahaan, Nenek 64 Tahun Terseret Korupsi Aset PT KAI, Rugikan Negara Rp 21,91 Miliar

Bersamaan dengan itu, Tiopan juga melampirkan surat rekomendasi dari Komisi III DPR RI yang meminta agar kliennya ditangguhkan penahanannya. 

Tiopan berharap Komjak bisa memberikan keadilan bagi kliennya. 

"Ya termasuk rekomendasi yang dikeluarkan DPR RI agar klien saya ditangguhkan penahanannya karena sakit," sebut Tiopan.

Asal-usul Rumah Sengketa Nenek Risma

Rumah di Jalan Sutomo, Medan yang menjadi objek sengketa dengan PT KAI itu pertama kali dikuasai oleh mertua Risma Siahaan yang bernama Kolonel Wasinton Sitompul dan putranya, Maringan Sitompul. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved