Jumat, 22 Agustus 2025

Polda Jateng Bekuk Komplotan Wartawan Gadungan, Korban Rugi Ratusan Juta

Penangkapan dilakukan secara terpisah di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada Selasa (13/5/2025)

Editor: Eko Sutriyanto
dok warga
KASUS PEMERASAN - Polda Jateng menangkap empat wartawan gadungan yang melakukan pemerasan hingga korban alami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, di beberapa daerah di Jateng, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNNWS.COM, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

Aksi mereka menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Empat pelaku tersebut terdiri dari tiga pria dan satu perempuan.

Mereka masing-masing berinisial HMG, EH, AN, dan K.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada Selasa (13/5/2025).

“Iya, kami tangkap empat oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap seorang warga,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Kota Semarang, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: 3 Wartawan Gadungan Peras Kades di Aceh Rp15 Juta, Modus Ancam Beritakan Persoalan Dana Desa

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025.

Saat itu, korban sedang berada di tempat privat.

Tanpa sepengetahuan korban, keempat pelaku memotret aktivitasnya.

Setelah mendapatkan foto, para pelaku mendatangi korban dan mengancam akan menyebarkan gambar tersebut melalui pemberitaan di media yang mereka klaim sebagai tempat mereka bekerja, jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

“Korban dimintai uang hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Artanto.

Merasa terancam dan dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng pada Rabu, 30 April 2025.

Polisi kemudian menelusuri legalitas media tempat para pelaku mengaku bekerja.

“Saya sempat menghubungi Dewan Pers untuk mengecek status media dari para tersangka. Nama medianya asing bagi saya,” kata Artanto.

Ditahan dan Barang Bukti Disita

Polisi menahan keempat tersangka di Rumah Tahanan Polda Jateng. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk kartu pers palsu yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan