Senin, 25 Agustus 2025

Polda Jateng Bekuk Komplotan Wartawan Gadungan, Korban Rugi Ratusan Juta

Penangkapan dilakukan secara terpisah di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada Selasa (13/5/2025)

Editor: Eko Sutriyanto
dok warga
KASUS PEMERASAN - Polda Jateng menangkap empat wartawan gadungan yang melakukan pemerasan hingga korban alami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, di beberapa daerah di Jateng, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNNWS.COM, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

Aksi mereka menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Empat pelaku tersebut terdiri dari tiga pria dan satu perempuan.

Mereka masing-masing berinisial HMG, EH, AN, dan K.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada Selasa (13/5/2025).

“Iya, kami tangkap empat oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap seorang warga,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Kota Semarang, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: 3 Wartawan Gadungan Peras Kades di Aceh Rp15 Juta, Modus Ancam Beritakan Persoalan Dana Desa

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025.

Saat itu, korban sedang berada di tempat privat.

Tanpa sepengetahuan korban, keempat pelaku memotret aktivitasnya.

Setelah mendapatkan foto, para pelaku mendatangi korban dan mengancam akan menyebarkan gambar tersebut melalui pemberitaan di media yang mereka klaim sebagai tempat mereka bekerja, jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

“Korban dimintai uang hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Artanto.

Merasa terancam dan dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng pada Rabu, 30 April 2025.

Polisi kemudian menelusuri legalitas media tempat para pelaku mengaku bekerja.

“Saya sempat menghubungi Dewan Pers untuk mengecek status media dari para tersangka. Nama medianya asing bagi saya,” kata Artanto.

Ditahan dan Barang Bukti Disita

Polisi menahan keempat tersangka di Rumah Tahanan Polda Jateng. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk kartu pers palsu yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.

Modus Serupa Juga Terjadi di Bekasi dan Sleman

Kasus wartawan gadungan ini bukan yang pertama. Pada awal Februari 2025, Polda Metro Jaya mengungkap kasus serupa di Bekasi. Enam orang berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPSS (52), MN (52), dan JP (40) ditangkap karena mengaku sebagai wartawan dan memeras pasangan yang sedang berada di hotel.

Pekan berikutnya, enam pelaku lainnya ditangkap di Sleman, Yogyakarta. Mereka terdiri dari DT (37), FMS (27), SH (27), YDK (24) dari Bekasi; serta DTK (23) dari Klaten dan HB (55) dari Kotagede.

Modus yang digunakan pun nyaris sama: berpura-pura menjadi wartawan dari media tertentu, mengambil foto atau video secara diam-diam, lalu memeras korban dengan ancaman pemberitaan negatif. (Tribun Jateng/Lyz) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Detik-detik Polisi Tangkap Empat Wartawan Gadungan Peras Warga di Jawa Tengah, Pelaku Satu Wanita

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan