Jumat, 12 September 2025

Pria di Jember Tikam Tetangganya Sendiri, Berawal dari Serempetan

Emosi sesaat membuatnya kehilangan kendali, mengubah keluhan soal kecelakaan ringan menjadi tindakan kriminal berat

|
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
PELAKU PENUSUKAN - GAW saat berada di Mapolres Jember, Jawa Timur, Selasa (13/5/2025) Pria ini menusuk tetangganya sendiri di Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Jember. 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Berawal serempetan kecil di jalan, sebuah tragedi berdarah terjadi di Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

Seorang pria berinisial GAW harus berurusan dengan hukum setelah nekat menikam tetangganya sendiri, MBS.

Emosi sesaat membuatnya kehilangan kendali, mengubah keluhan soal kecelakaan ringan menjadi tindakan kriminal berat.

Peristiwa bermula ketika istri GAW mengalami insiden kecil yakni terserempet kendaraan yang dikendarai MBS.

Tak ada luka serius, namun kejadian itu rupanya membakar emosi GAW.

Tanpa berpikir panjang, pria itu mengambil pisau dan menyelipkannya di pinggang sebelum bergegas mencari sang tetangga.

Baca juga: Aksi Penganiayaan di Bekasi Salah Sasaran, Pelaku Malah Tusuk Temannya hingga Tewas

“Karena istrinya sempat diserempet oleh korban,” ujar Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

Tanpa mencoba menyelesaikan masalah dengan musyawarah atau proses hukum, GAW justru memilih jalan kekerasan.

Duel di Halaman Rumah

Begitu tiba di rumah MBS, GAW langsung menyerang.

Korban sempat berusaha menangkis serangan dan mencoba melawan bahkan ayah serta adik pelaku berusaha melerai.

Tapi amarah GAW telah membutakan nalar.

Pisau di tangannya akhirnya menancap di punggung korban.

“Korban mengalami luka tusuk di punggung akibat serangan pelaku,” ungkap Kapolres Bobby.

Usai penusukan, GAW melarikan diri namun pelariannya tak bertahan lama.

Berkat penyelidikan cepat dari Polsek Tempurejo dan Satreskrim Polres Jember, pelaku berhasil ditangkap.

Dari tangan GAW, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarung pisau, baju bercak darah, dan kain sarung warna hijau yang juga berlumur darah.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara menanti.  (Surya/Imam Nahwawi)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gara-gara Istrinya Diserempet, Pria di Jember Tikam Tetangga

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan