Selasa, 7 Oktober 2025

Pilu Siswi SMK Korban Rudapaksa di Jember, Kini Hamil Anak Kakeknya Sendiri, Begini Modus Pelaku

Polres Jember ungkap modus kakek berinisial SM (61) yang tega merudapaksa cucu perempuannya sendiri berulang kali hingga korban hamil, (19/5).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
Surya.co.id/Imam Nawawi
KAKEK HAMILI CUCU - Kakek SM saat dihadirkan di Mapolres Jember, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025). Pria lanjut usia ini diduga kuat menyetubuhi cucu perempuannya di Kecamatan Silo, Jember, hingga korban hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), berinisial SM (61) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

SM tega berulang kali merudapaksa cucunya sendiri hingga akhirnya korban hamil.

Satreskrim Polres Jember pun telah menangkap kakek lanjut usia (lansia) tersebut.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan korban adalah remaja putri usia 17 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kasus rudapaksa ini terungkap setelah bibi korban mengetahui bahwa siswi SMK itu hamil.

Kemudian, temuan sang bibi tersebut dilaporkan kepada ibu korban.

"Setelah itu ibu korban menanyakan kepada korban, dan mengaku disetubuhi oleh kakeknya sendiri," kata Bobby, Senin (19/5/2025), dilansir Tribunjatim-timur.com.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Jogja Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Beraksi di Masjid dan Rumah Pelaku

Hingga kasus ini dilaporkan, usia kehamilan korban sudah jalan 20 minggu.

Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka menyetubuhi korban sebanyak enam kali pada akhir 2023 hingga akhir 2024.

"Korban dan tersangka tinggal satu atap, persetubuhan tersebut mengakibatkan korban hamil," ungkap Bobby.

Setiap kali hendak menyetubuhi cucu perempuannya itu, tersangka selalu menggunakan modus dengan mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya.

"Tersangka mengancam akan menjual rumah yang ditinggali korban bersama ibunya," jelas Bobby.

Selain itu, tersangka juga menjanjikan korban akan dibelikan smartphone jika bersedia berhubungan intim dengannya.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan bahwa tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejatnya terhadap korban.

"Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Angga, dilansir Surya.co.id.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Kakek Setubuhi Cucunya Sendiri Hingga Hamil di Jember

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribunjatim-timur.com/Surya.co.id/Imam Nawawi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved