Senin, 8 September 2025

4 Tersangka Baru Joki Unhas Ternyata Tim IT Kampus, Berperan Masukkan Aplikasi ke Komputer Peserta

Empat tersangka baru itu ternyata dari kalangan internal kampus, berperan memasukkan aplikasi ke komputer peserta UTBK.

Penulis: Rifqah
unhas.ac.id
JOKI UTBK UNHAS - Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) diambil dari laman unhas.ac.id pada Minggu (18/5/2025). Empat tersangka baru itu ternyata dari kalangan internal kampus, berperan memasukkan aplikasi ke komputer peserta UTBK. 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, menetapkan empat tersangka baru dalam sindikat joki di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas).

Sebelumnya, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, jadi total ada 10 tersangka hingga kini.

Adapun, sindikat ini terbongkar saat pelaku beraksi pada Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (UTBK-SNPMB).

Empat tersangka baru itu ternyata dari kalangan internal kampus, yakni Tim Information and Technology (IT) Unhas.

"Ada empat tersangka baru. Inisial keempat tersangka baru ini, HI, MI ,MT, RA," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Senin (19/5/2025), dikutip dari TribunMakassar.com.

Peran keempat tersangka baru itu adalah memasukkan aplikasi ke komputer peserta UTBK.

"Perannya, memasukan aplikasi ke komputer. Mereka tim IT semua," jelasnya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan akan dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menguatkan penyidikan kasus tersebut.

"Barang bukti yang diamankan sekarang, 10 komputer, hp 12, tablet dan lainnya. Rencana minggu ini mau cek ke labfor," jelasnya.

Sebelumnya, dugaan kecurangan joki UTBK itu terungkap setelah tim pengawas UTBK Unhas menemukan satu komputer yang diduga diretas menggunakan aplikasi pengendali jarak jauh, pada 27 April 2025. 

Penyelidikan pun dilakukan hingga menetapkan seorang tersangka bernama MYI. 

Baca juga: Tergiur Upah Rp 2 Juta, Mahasiswi Juara Olimpiade Matematika Jadi Joki UTBK Unhas, Terancam Dipecat 

Dari keterangan MYI, terungkap bahwa aplikasi pengendali jarak jauh itu diberikan oleh tersangka berinisial I, yang kemudian berhasil diamankan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

Lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Unhas, berinisial CAI, terlibat dalam sindikat kecurangan ini. 

Di mana, CAI diduga menjadi joki yang menggantikan peserta UTBK pada 26 April 2025. 

Penyelidikan pun mengarah pada tersangka utama, seorang pria berinisial AL, yang kini juga telah diamankan.

Identitas dan Peran 6 Tersangka Lainnya

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa keenam tersangka berinisial CAI (19), MYI (28), I (32), MS (29), AL (40) dan ZR (36).

"Tersangka bekerja terorganisir dan profesional. Setiap orang memiliki peran yang spesifik," kata Kombes Arya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana dan Kanit Tipidter AKP Jerryadi.

Kombes Arya pun membeberkan peran masing-masing tersangka.

Dia mengatakan, tersangka CAI yang masih berstatus mahasiswi aktif di Unhas, berperan sebagai joki menggantikan peserta UTBK yang mendaftar di Fakultas Kedokteran.

CAI juga mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem remote access yang telah dipasang sebelumnya pada komputer ujian.

"CAI tidak hanya menjadi joki, tetapi juga yang menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan oleh AL melalui koneksi jarak jauh," ungkap Arya.

Sementara itu, tersangka AL sendiri merupakan otak di balik sindikat joki ini.

AL merekrut CAI sebagai joki, sekaligus mengoordinasikan alur pengiriman soal dan jawaban.

Selain itu, AL juga membujuk tersangka MYI, seorang pegawai Unhas, untuk membuat dan memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian.

"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," terang Arya.

Setelah aplikasi berhasil dipasang, I bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.

Kemudian, MS yang mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI.

"MS juga memilih jawaban yang benar di komputer miliknya yang telah terhubung dengan komputer peserta melalui aplikasi remote," ungkap Arya.

"Jawaban tersebut berasal dari CAI, yang sebelumnya diteruskan oleh AL," lanjutnya.

Sedangkan tersangka ZR, berperan sebagai pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I yang kemudian diteruskan kepada tersangka MYI dan MS.

Sindikat Joki Dibayar Hingga Rp200 juta

Sindikat joki UTBK-SNPMB 2025 di Unhas akan memperoleh uang ratusan juta rupiah, jika berhasil meloloskan peserta.

"Mereka yang ingin masuk dan berkoordinasi dengan orang (pelaku) ini terus kamu bayar sejumlah uang kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat bayar," kata Arya.

"Tetapi sudah dijanjikan apabila masuk akan bayar sekitar Rp200 juta," ungkapnya 

Namun, khusus CAI yang berperan sebagai joki, sambung Arya, diberi imbalan upah transfer sebesar Rp2 juta.

"Kalau inisialnya CAI, ini dia joki yang menggantikan salah satu peserta, jadi mengerjakan di tempat lain atau malah juga mungkin datang untuk menjawab soal-soal," ungkapnya.

Sebelumnya, CAI termasuk salah satu pelaku yang menarik perhatian, karena selain berstatus sebagai mahasiswi aktif di Fakultas Kedokteran Unhas, dia juga telah meraih prestasi di bidang matematika.

Namun, kini dia harus menghadapi sanksi tegas dari pihak kampus akibat perbuatannya tersebut.

Sanksi Drop Out (DO) atau pemecatan pun menanti CAI.

Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, menyatakan bahwa institusi mereka berkomitmen untuk menindak tegas perilaku tersebut, karena tidak akan mentolerir praktik yang merugikan integritas akademik.

Hanya saja, pihak Unhas masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sanksi Drop Out (DO) atau pemecatan menanti CAI. Namun, kami masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ishaq pada 8 Mei 2025, dikutip dari TribunMakassar.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul 4 Tersangka Baru Sindikat Joki UTBK Unhas, Barang Bukti 10 Komputer, Tablet, dan 12 HP

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba/Ari Maryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan