Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Guru Ngaji di Jogja Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Beraksi di Masjid dan Rumah Pelaku

Oknum guru ngaji di Jogja ditangkap polisi karena merudapaksa gadis 17 tahun. Di Gowa, seorang pemuda cabuli bocah 5 tahun pada Sabtu (17/5/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL - Seorang guru ngaji berinisial F (56) di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi pada Jumat (16/5/2025), karena merudapaksa dan mencabuli gadis berusia 17 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji inisial F (56) di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga menjadi pelaku kekerasan seksual.

F tega merudapaksa dan mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun.

Aksi bejat oknum guru ngaji itu berlangsung pada dua tahun lalu yakni 2022 hingga 2023.

Selama hampir dua tahun, korban enggan bercerita sebab merasa trauma.

Tetapi, kini korban yang sudah berusia 19 tahun, bercerita kepada orang tuanya dan menempuh proses hukum.

Kasus kekerasan seksual ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.

"Kejadian dua tahun lalu. Anak ini ngaji ke pelaku. Ada dua tempat dan lima kali terjadi persetubuhan dan pencabulan," ujar Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, saat dihubungi, Senin (19/5/2025), dilansir TribunJogja.com.

"Baru dilaporkan sekarang ini karena korban baru bercerita kepada orang tuanya belum lama ini," lanjutnya.

Baca juga: Bak Walid Versi Nyata, Pimpinan Ponpes di Lombok Cabuli 20 Santriwati, Modusnya Sucikan Rahim

Di dua tempat kejadian perkara (TKP) itu, pelaku mencabuli korbannya satu kali di masjid dan empat kali di rumahnya yang sama-sama berada di Kemantren Ngampilan.

Modus pelaku yaitu meminta korban untuk mengambil barang di rumah F.

Pelaku kemudian membujuk rayu korban agar melayani nafsu bejatnya.

"Setelah itu dibujuk rayu. Jadi sudah terjadi persetubuhan dan pencabulan, pokoknya semuanya lah," ungkap Apri.

Pelaku F pun sudah ditahan sejak Jumat (16/5/2025), di Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk keperluan penyidikan.

"Kami kenakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," sebut Apri.

Sejauh ini, korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku, berjumlah satu orang.

Kasus Lain

Pencabulan juga terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), di mana pelakunya adalah seorang sopir berinisial MHS (19).

Pelaku MHS ditangkap polisi karena mencabuli bocah perempuan berinisial AF (5).

Aksi pencabulan ini terjadi di sebuah gudang di Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (17/5/2025) lalu.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi saat korban sedang bermain petak umpet bersama teman-temannya.

Saa itu, korban bersembunyi di sebuah gudang .

Tak lama, pelaku kemudian mendatangi korban di dalam gudang. 

"Korban sedang main petak umpet bersama temannya dan bersembunyi di gudang. Lalu pelaku menghampiri korban," kata Andi, Senin, dilansir Tribun-Timur.com.

Baca juga: Kata Kemenag soal Kasus Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes di Lombok Mirip Serial Walid

Selain itu, MHS memeluk dan melakukan perbuatan tak senonoh hingga membuat korban merasa sesak dan menangis 

"Setelah itu, pelaku melepaskan korban dan membuka kembali pintu gudang," beber Andi.

Setelah kejadian itu, korban keluar sambil menangis.

Seorang warga berinisial I pun melihat kejadian itu.

Pelaku sempat berusaha membohongi saksi dengan menyebut bahwa korban menangis karena ketakutan melihat hantu di dalam gudang.

Sepulangnya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya

Orang tua korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Polisi lantas menangkap pelaku MHS di rumahnya di Patalassang pada Minggu (18/5/2025) dini hari.

Menurut Andi, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.  

Dari situ diketahui juga bahwa pelaku sering mencuri celana dalam dan pernah menyetubuhi ayam tetangganya.

Atas perbuatannya, pelaku MHS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto 56 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Oknum Guru Ngaji di Jogja Lakukan Tindak Asusila pada Gadis 17 Tahun

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved