Modus Oknum Guru Ngaji di Jember Rudapaksa 4 Bocah di Musala, Iming-imingi Cepat Hafal Pelajaran
Seorang oknum guru ngaji di Jember, Jawa Timur, berinisial AS (51) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Sabtu (31/5)
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru mengaji berinisial AS (51) asal Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur (Jatim) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
AS dilaporkan melakukan pelecehan seksual pada empat muridnya saat belajar mengaji di musalanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," ujar Qori, Rabu (4/6/2025), dilansir TribunJatim.com.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat murid yang diduga menjadi korban pelecehan dan rudapaksa pelaku.
"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," ungkap Qori.
Qori menyebutkan bahwa dua dari empat korban di antaranya adalah perempuan berusia 11 tahun.
"Satu murid umur 12 tahun dan umur 13 tahun. Hasil pemeriksaan masih empat korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada," jelas Qori.
Qori mengungkapkan bahwa siasat licik yang digunakan tersangka adalah meminta korban memenuhi keinginannya, dengan dalih supaya cepat hafal pelajaran mengaji.
"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," beber Qori.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, terdapat satu korban yang sudah dirudapaksa tersangka sebanyak empat hingga lima kali di musala.
Baca juga: Pengakuan Guru Ngaji di Bukittinggi yang Cabuli Bocah Perempuan, Pengacara Pelaku Kini Cari Saksi
"Kemudian ada juga korban yang dilecehkan sebanyak dua kali dan satu kali oleh pelaku. Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," tutur Qori.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," terangnya.
Kasus Lain
Sebelumnya, tindak asusila oleh oknum guru ngaji di tempat ibadah juga terjadi di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.