Berita Viral
Tak Hanya Sekali, Gadis 10 Tahun di Palu Ini 2 Kali Dilecehkan Guru Mengaji
Seorang guru ngaji melecehkan murid ngajinya sendiri yang masih berusia 10 tahun di Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka terancam 15 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji diamankan polisi atas kasus pelecehan seksual di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pelaku yang berinsial ASA ini melecehkan muridnya sendiri yang berinisial AN (10).
Kini, ASA telah ditahan polisi, Minggu (18/5/2025).
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Made Yoga Mahendra mengonfirmasi hal tersebut.
"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan, dan benar ia melakukan pelecehan kepada AN yang berada di bawah umur," ungkapnya, Senin (19/5/2025).
Mengutip TribunPalu.com, pelaku tak hanya sekali melancarkan aksinya.
AKP Made Yoga menuturkan, korban dilecehkan oleh ASA sebanyak dua kali.
"Sudah 2 kali, saat ini masih terus kami kembangkan apakah ada korban lainnya," jelasnya.
Pihak Polresta Palu juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pelecehan seksual ini.
"Kami masih memeriksa beberapa saksi untuk melanjutkan perkara ini," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna mengatakan bahwa ASA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ibu Santriwati Bongkar Aksi Bejat Pimpinan Pesantren di Bandung, Cabuli Korban Berdalih Keberkahan
"Kasus Pelecehan terhadap anak di bawah umur, sudah dilakukan pemeriksaan saksi tiga orang termasuk saksi korban, AN dan tersangka juga sudah dimintai keterangan," kata Aiptu Kadek Aruna kepada TribunPalu.com.
Aiptu Kadek menuturkan, kasus ini telah naik ke penyidikan.
"Kasus tersebut dari proses penyelidikan naik sidik dan per hari ini sudah dilakukan penahanan," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo undang2 no. 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Diketahui, kasus ini juga viral di media sosial lewat sebuah video yang menunjukkan pengakuan oknum guru ngaji.
Dalam video berdurasi hampir tiga menit tersebut, perekam yang diduga orang tua korban menginterogasi tersangka.
Secara terbuka, tersangka mengakui perbuatannya dan telah dilakukan sebanyak dua kali.
"Iya sudah dua kali, saya minta maaf," ucap pelaku pelecehan dalam video itu.
Kasus Serupa
Sementara itu, kasus pelecehan juga terjadi di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Seorang pengurus pondok pesantren berinisial RR merudapaksa delapan santriwatinya.
Demikian yang diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Kepada TribunJabar.id, Kompol Luthfi menuturkan tiga santriwati dirudapaksa oleh RR.
Sementara lima santriwati mendapatkan pelecehan seksual.
"Kami telah menetapkan seseorang laki-laki yang berumur 30 tahun dengan inisial RR sebagai pelaku atau tersangka dari kasus pencabulan dan atau persetubuhan," ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Kasus Pelecehan Anak oleh Eks Kapolres Ngada Diminta Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat
Ia menuturkan, RR telah beraksi sejak 2023 lalu.
Luthfi mengatakan, tak menutup kemungkinan korban bisa bertambah.
Delapan korban tersebut berusia antara 15 hingga 18 tahun.
"Kedelapan korban tersebut usianya bervariasi, yang mana ada yang masih di bawah 18 tahun semua. Para korban ini antara 15 tahun sampai 18 tahun," ucapnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan,"
"Dan hari ini, kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Polresta Palu Selidiki Kasus Pelecahan di Bawah Umur, Pelaku Lancarkan Aksinya Dua Kali dan di TribunJabar.id dengan judul DP2KBP3A Kabupaten Bandung Turun Tangan, Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pesantren
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPalu.com, Supriyanto)(TribunJabar.id, Adi Ramadhan Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.