Kamis, 25 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kasus Pelecehan Anak oleh Eks Kapolres Ngada Diminta Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada para korban, termasuk memastikan terpenuhinya seluruh hak mereka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER DPR - Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Rapat tersebut membahas terkait berkas kasus pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Komisi XIII DPR RI mendesak Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menetapkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap tiga anak di bawah umur, sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Asti Laka Lena, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Aliansi Perempuan NTT Desak Komisi III DPR Kawal Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Dalam RDPU ini, Asti menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada para korban, termasuk memastikan terpenuhinya seluruh hak mereka.

"Antara lain, hak restitusi, hak atas Keadilan, hak atas perlindungan, hak atas pendidikan, pemulihan siko sosial, dan hak-hak lainnya," kata Asti dalam rapat.

Pihaknya, kata dia, meminta agar Komisi XIII DPR mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM untuk mengklasifikasikan kejahatan yang dilakukan AKBP Fajar sebagai pelanggaran HAM berat.

"Meminta komisi XIII DPR mendesak Kementerian HAM dan Komnas HAM untuk menyatakan bahwa tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Asti.

Selain itu, APPA juga mendesak Komisi XIII agar mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban dan keluarga korban.

Tak hanya itu, APPA juga menyoroti kemungkinan adanya tekanan atau pengaruh dari pihak luar dalam proses hukum. Mereka meminta DPR memastikan jalannya peradilan tetap bersih dan bebas dari intervensi.

Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada Bikin Habiburokhman Emosi: Kalau Bisa, Saya yang Tembak Kepalanya

Asti menyebut kasus yang menjerat AKBP Fajar hanyalah satu dari banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di NTT dalam 15 tahun terkahir. Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan fenomena gunung es yang lebih besar.

"Fakta bahwa 75 persen narapidana di NTT adalah pelaku kejahatan seksual. Ini menjadikan NTT sebagai provinsi darurat kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," tegasnya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan