Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kasus Pelecehan Anak oleh Eks Kapolres Ngada Diminta Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat
Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada para korban, termasuk memastikan terpenuhinya seluruh hak mereka.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Komisi XIII DPR RI mendesak Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menetapkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap tiga anak di bawah umur, sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Asti Laka Lena, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Aliansi Perempuan NTT Desak Komisi III DPR Kawal Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
Dalam RDPU ini, Asti menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada para korban, termasuk memastikan terpenuhinya seluruh hak mereka.
"Antara lain, hak restitusi, hak atas Keadilan, hak atas perlindungan, hak atas pendidikan, pemulihan siko sosial, dan hak-hak lainnya," kata Asti dalam rapat.
Pihaknya, kata dia, meminta agar Komisi XIII DPR mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM untuk mengklasifikasikan kejahatan yang dilakukan AKBP Fajar sebagai pelanggaran HAM berat.
"Meminta komisi XIII DPR mendesak Kementerian HAM dan Komnas HAM untuk menyatakan bahwa tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Asti.
Selain itu, APPA juga mendesak Komisi XIII agar mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban dan keluarga korban.
Tak hanya itu, APPA juga menyoroti kemungkinan adanya tekanan atau pengaruh dari pihak luar dalam proses hukum. Mereka meminta DPR memastikan jalannya peradilan tetap bersih dan bebas dari intervensi.
Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada Bikin Habiburokhman Emosi: Kalau Bisa, Saya yang Tembak Kepalanya
Asti menyebut kasus yang menjerat AKBP Fajar hanyalah satu dari banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di NTT dalam 15 tahun terkahir. Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan fenomena gunung es yang lebih besar.
"Fakta bahwa 75 persen narapidana di NTT adalah pelaku kejahatan seksual. Ini menjadikan NTT sebagai provinsi darurat kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," tegasnya.
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.