Rabu, 3 September 2025

Gara-gara Selingkuh hingga Tak Masuk Kerja, Nasib 5 ASN di Manado Bakal Dipecat

Pemkot Manado pecat 5 ASN karena pelanggaran berat, termasuk perselingkuhan.

Editor: Endra Kurniawan
IMCNews.ID
ILUSTRASI SELINGKUH - Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Manado, Sulawesi Utara, bakal dipecat karena terlibat perselingkuhan hingga tidak masuk kerja. 

TRIBUNNEWS.COM, Manado – Pemerintah Kota Manado mengambil tindakan tegas dengan memecat lima Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pelanggaran berat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Manado, Donald Supit, mengungkapkan bahwa kelima ASN tersebut sedang dalam proses pemecatan akibat pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran Berat

Donald Supit menyatakan bahwa kelima ASN tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk indisipliner dan perselingkuhan.

"Ada yang sudah tidak masuk kerja dan satu kasus dugaan perselingkuhan," ujarnya pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca juga: Sosok Brigadir AS, Oknum Polres Bone Diduga Selingkuh dengan ASN, Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Ia menegaskan bahwa tindakan perselingkuhan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada pemecatan.

"Ini adalah hal yang sangat serius dan sangat dilarang," tambahnya.

Pemkot Manado, di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang, berkomitmen untuk menegakkan aturan demi membentuk profil ASN yang profesional dalam melayani masyarakat.

Dukungan dari Kalangan Akademisi

Langkah Pemkot Manado ini mendapatkan dukungan dari kalangan akademisi.

Goinpeace Tumbel, seorang akademisi dari Universitas Negeri Manado (UNIMA), menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk penegakan integritas dalam birokrasi.

"Jika sudah sampai pemecatan, berarti pelanggaran yang dilakukan termasuk berat. Ini bukan hanya sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga menyentuh aspek etika dan moral sebagai ASN," ujarnya.

Tumbel menjelaskan bahwa dasar hukum yang mengatur disiplin ASN sangat jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pelanggaran yang merusak nama baik instansi dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.

"Apalagi jika ada pelanggaran kode etik, maka sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan secara sah," jelasnya.

Baca juga: Cerita ASN Pemkot Prabumulih Tak Masuk Kerja 10 Tahun, Tetap Terima Gaji Setiap Bulan

Penegakan Aturan

Sanksi yang diterapkan bukan hanya untuk meningkatkan kinerja pegawai, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kredibilitas ASN sebagai wajah pelayanan publik.

Tumbel menekankan pentingnya bagi ASN untuk menjauhi setiap bentuk pelanggaran, sekecil apapun, agar tidak berujung pada sanksi berat.

"Langkah Pemkot Manado ini merupakan bentuk keberanian dalam menjalankan aturan yang selama ini kerap dianggap formalitas," tutup Tumbel.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul ASN Pemkot Manado Dilarang Selingkuh, BKPSDM Kini Proses 5 Orang untuk Dipecat karena Indisipliner

(TribunManado.co.id/Arthur_Rompis)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan