3 Fakta Polisi Dibunuh Ormas di Jambi: Barbel Melayang Perkara Utang Rp150 Ribu, Pelaku Nangis
Berikut ini tiga fakta soal tewasnya anggota polisi di Jambi. Pelaku marah saat ditagih utang Rp150 ribu oleh korban. Kepala korban dihantam barbel
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polres Muaro Jambi, Jambi, Aipda Hendra Marta Utama ditemukan tewas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban tewas diduga karena dianiaya.
Satu orang berinisial N pun telah diamankan pihak berwajib.
Berikut fakta pembunuhan anggota polisi di Jambi:
1. Perkara Utang
Setelah menangkap pelaku bernama Nopri Ardi, polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan ini.
Mengutip TribunJambi.com, pelaku yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) ini tega membunuh pelaku karena perkara utang Rp150 ribu.
“Pelaku kita tangkap saat sedang bersama keluarganya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung.
2. Korban Dihantam Barbel
Kompol Hendra mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku berkunjung ke rumah korban, Minggu (18/5/2025).
Saat itu, keduanya tengah berbincang santai.
Namun, suasana berubah ketika korban menagih utang sebesar Rp150 ribu ke pelaku.
Tersinggung, pelaku lantas mendorong korban hingga kepalanya terbentur.
Baca juga: Kronologi Anggota Ormas Bunuh Polisi di Jambi Gegara Utang, Pukul Korban Pakai Barbel
Pelaku juga mengambil barbel dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak dua kali.
Setelah beraksi, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Jasad Aipda Hendra pun baru ditemukan dua hari setelah tewas oleh warga sekitar.
3. Menangis saat Ditangkap
TribunJambi.com mewartakan, video penangkapan pelaku tersebar.
Dalam video tersebut, N menangis saat tangannya diborgol polisi.
Ia meminta keluarganya dijaga oleh kepolisian.
“Minta tolong pak titip keluargaku pak,” ujar N kepada polisi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Anggota Polres Muaro Jambi Aipda Hendra Tewas Dianiaya, Pelaku: Titip Keluargaku Pak
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJambi.com, Rifani Halim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.