Peran 3 Pelaku Aborsi Ilegal di Makassar, Oknum ASN Puskesmas Patok Tarif Rp5 Juta
Kasus aborsi di Makassar dilakukan oknum ASN sebuah Puskesmas. Pelaku mematok tarif Rp2,5 juta hingga Rp5 juta dan mendatangi hotel pelanggan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pria berinisial SA (44) ditangkap di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (25/5/2025).
SA yang berdinas di sebuah Puskesmas di Makassar membuka praktik aborsi ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, SA dibantu dua perempuan berinisial TA dan CI (23).
Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Peran ketiga pelaku yakni SA sebagai orang yang melakukan aborsi ilegal dengan mendatangi hotel orang yang memanggilnya.
Pelaku CI merupakan pengguna jasa aborsi. sedangkan RA sebagai perantara komunikasi SA dan CI.
"Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu laki-laki inisial SA, perempuan inisial CI, dan perempuan inisial RA," bebernya, Minggu (25/5/2025), dikutip dari TribunTimur.com.
CI yang berstatus mahasiswi S2 di sebuah kampus di Makassar sedang hamil satu bulan.
"Jadi sudah menggunakan jasa tersebut adalah perempuan inisial CI," lanjutnya.
Praktik aborsi yang dilakukan SA berlangsung melalui pola jaringan.
"Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI," tukasnya.
Baca juga: Seorang ASN Jalankan Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Patok Rp5 Juta per Pasien
Dalam sekali aborsi, SA mematok tarif sekitar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Dalam praktiknya, SA diketahui biasa mendatangi langsung pasiennya di hotel atau penginapan.
"Jadi modusnya, terduga pelaku SA ini melakukan praktik aborsi dengan cara mendatangi calon customernya, biasa di hotel," tandasnya.
Penyidik masih mendalami sejak kapan SA melakukan praktik aborsi serta menelusuri pelanggannya.
Oknum Polisi Paksa Pacar Aborsi
Sementara itu, kasus pemaksaan aborsi dialami seorang perempuan di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, berinisial AS.
AS melaporkan pacar, Bripda NI yang lepas dari tanggung jawab setelah menghamilinya dan memaksa aborsi.
Baca juga: HEBOH Kuburan Bayi di Bangli Digali Orang Tak Dikenal, Polisi Selidiki Motif dan Perketat Patroli
Kasus ini viral di media sosial setelah AS mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dengan Bripda NI yang berisi paksaan untuk aborsi.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, akan menindak tegas anggotanya yang melanggar termasuk Bripda NI yang terancam pidana hingga kode etik.
"Propam Polres Mateng saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan ini."
"Tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas jika nantinya terbukti bahwa Bripda NI melanggar kode etik kepolisian maupun hukum yang berlaku," ucapnya, Selasa (11/2/2025), dikutip dari TribunSulbar.com.
Ia menekankan anggota untuk menjaga perilaku serta profesionalisme.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Tarif Aborsi Ilegal di Makassar Capai Rp5 Juta, Pelaku ASN Klien Mahasiswi S2
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Sandi Anugrah/Muslimin Emba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.