Kamis, 21 Agustus 2025

Seorang ASN Jalankan Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Patok Rp5 Juta per Pasien

Seorang ASN yang bertugas di Puskesmas di Makassar, Sulawesi Selatan diringkus karena buka praktik aborsi ilegal. Patok Rp5 juta per pasien

Dok. Polda Sulwesi Selatan
ABORSI ILEGAL DI MAKASSAR - SA (44), terduga pelaku aborsi, saat diamankan Tim Resmob Polda Sulsel di salah satu penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Minggu (25/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pria berinisial SA (44) diringkus polisi di Kecamatan Panakkukang, Makassar, terkait kasus praktik aborsi ilegal, Minggu (25/5/2025).

Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Ipda Dendi Eriyan mengatakan, SA merupakan seorang ASN yang bertugas di Puskesmas.

Ia menambahkan, pihak kepolisian juga meringkus dua pelaku lainnya.

"Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu laki-laki inisial SA, perempuan inisial CI, dan perempuan inisial RA," ujar Dendi.

Mengutip Tribun-Timur.com, ketiga orang tersebut menjalankan praktik aborsi ilegal.

Kepada polisi, SA mengaku mematok tarif jutaan rupiah per tindakan aborsi.

"Jadi hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktik ini Rp2,5 juta sampai Rp5 juta," tuturnya.

Dendi menambahkan, praktik aborsi ini dijalankan dengan cara jaringan.

SA terhubung dengan pasien lewat perantara RA yang juga teman CI.

CI merupakan mahasiswi S2 yang menggunakan jasa SA untuk menggugurkan kandungannya pada Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Teganya Wanita Muda di Mamuju, Aborsi Janinnya lalu Disimpan di Toples, Berakhir Ditangkap Polisi

"Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI," beber Dendi.

Ia menambahkan, setelah dihubungi, SA nantinya bakal mendatangi pasiennya di hotel atau penginapan untuk tindakan.

"Jadi modusnya, terduga pelaku SA ini melakukan praktik aborsi dengan cara mendatangi calon customer-nya, biasa di hotel," terang Dendi.

Kasus Aborsi Ilegal Lainnya

Praktik aborsi ilegal juga pernah berhasil dibongkar polisi pada tahun 2023 lalu.

Polsek Kelapa Gading berhasil bongkar praktik aborsi ilegal yang dijalankan di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Desember 2023.

Praktik aborsi ilegal ini terbongkar setelah masyarakat merasa resah dan melaporkannya ke polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara saat itu, Kombes Gidion Arif Setyawan mengonfirmasi hal tersebut.

"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar pria yang saat ini menjabat sebagai Kapolrestabes Medan.

Lima orang pelaku berhasil diamankan.

Mereka adalah perempuan berinisial D (49), perempuan inisial OIS (42), perempuan inisial AF (43), perempuan inisial AAF (18), dan perempuan inisial S (33).

Para pelaku ini memiliki peran yang berbeda, ada yang sebagai dokter, asisten, hingga pasien dan orang tuanya.

“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktek secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.

Pelaku mematok harga Rp10-12 juta per tindakan.

"Tarif aborsi sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta," ucap Gidion.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tarif Aborsi Ilegal di Makassar Capai Rp5 Juta, Pelaku ASN Klien Mahasiswi S2

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Abdi Ryanda Sakti)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan