Jumat, 26 September 2025

3 Ulah Oknum Ormas: Ketua GRIB Jaya Tangsel Serobot Lahan BMKG, Anggota PP Bunuh Polisi-Bacok Jaksa

Berikut 3 ulah oknum ormas mulai Ketua GRIB Jaya Tangsel serobot lahan BMKG hingga anggota PP bunuh polisi serta bacok jaksa.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
Kolase: Instagram @polda_jambi, Tribun-Medan/Istimewa dan Instagram @grib_jaya_dpc_tangsel
KELAKUAN OKNUM ORMAS - (Kiri) M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), (tengah) Alfa Patria alias Ketua Kepot (43), anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) dan (Kiri) Pelaku pembunuhan adalah Nopri Ardi (38), seorang anggota dari salah satu organisasi masyarakat 

TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) tengah menjadi sorotan publik buntut oknum anggotanya berbuat ulah.

Ada kasus oknum anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) yang menyerobot lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Di wilayah lain, oknum Pemuda Pancasila (PP) yang membunuh polisi di Kota Jambi, Provinsi Jambi dan anggota lainnya membacok jaksa di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Berikut 3 ulah oknum ormas selengkapnya dirangkum Tribunnews.com, Selasa (27/5/2025):

Baca juga: Eks Preman Tanah Abang Tegaskan Hercules dan GRIB Jaya Tidak Dibekingi Prabowo

1. GRIB Jaya Tangsel kuasai lahan BMKG

Kasus ini bermula saat pihak BMKG melaporkan sejumlah anggota GRIB Jaya Tangsel ke polisi.

Aduan tersebut terkait oknum ormas yang menduduki lahan milik BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas.

Pada perjalanan kasusnya, GRIB Jaya Tangsel meminta uang Rp5 miliar sebagai syarat menghentikan pendudukan lahan.

Polisi dari jajaran Polda Metro Jaya lantas menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi lahan BMKG pada Sabtu (24/5/2025) sore, kemarin.

Hasilnya 17 orang ditangkap buntut pendudukan lahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menangkap 17 orang.

"Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ (GRIB Jaya)."

"Kemudian 6 di antaranya adalah ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris di
tanah ini," katanya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews.

Termasuk satu oknum ormas yang ditangkap adalah  M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel).

Ia menjabat sebagai Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Baru (DPC GRIB Jaya) Tangsel periode 2024–2028.

Kombes Ade kemudian membongkar modus pendudukan lahan milik BMKG tersebut.

Anggota GRIB Jaya menguasai lahan kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak dengan sistem menyewa.

Pengguna lahan tersebut mulai dari pedagang pecel lele hingga penjual hewan kurban.

"(Sistem sewa) dipungut secara liar dari pengusaha pecel lele sebesar Rp3,5 juta per bulan."

"Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban itu telah dipungut Rp22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas saudara Y (M Yani Tuanay,red). Saudara Y ini adalah ketua DPC ormas GJ (GRIB Jaya)," ujar Kombes Ade.

Terbaru, Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan.

Kombes Ade melanjutkan, bukan kali ini saja Yani terjerat kasus.

Ia pernah dipenjara karena terlibat kasus narkoba.

Bahkan saat ditangkap, Yani positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin.

"MYT tahun 2021 pernah divonis 4 tahun 5 bulan untuk kasus penggunaan narkoba, ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta," beber dia, dikutip dari TribunTangerang.com.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Ormas PP Kuasai Parkir RSUD Tangsel, Diduga Raup Rp7 Miliar Sejak 2017

2. Oknum anggota PP bunuh polisi

POLISI TEWAS - Warga di RT 26, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi, menemukan jenazah Anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra di dalam rumah, pada Selasa (20/5/2025). Diduga, Aipda Hendra tewas dibunuh karena terdapat luka di bagian kepalanya.
POLISI TEWAS - Warga di RT 26, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi, menemukan jenazah Anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra di dalam rumah, pada Selasa (20/5/2025). Diduga, Aipda Hendra tewas dibunuh karena terdapat luka di bagian kepalanya. (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews)

Kasus selanjutnya melibatkan oknum anggota Pemuda Pancasila (PP) yang membunuh polisi di Kota Jambi.

Korban dalam kasus ini adalah bernama Aipda Hendra, yang bertugas di Mapolres Muaro Jambi. Sementara pelakunya bernama Nopri Ardi (38).

Kasus ini bermula saat jasad Aipda Hendra ditemukan sudah membusuk di rumahnya di RT 26 Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (20/5/2025) siang.

Kala itu, pengantar paket mencium aroma tak sedap saat hendak melakukan pengantaran.

Saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini ke warga lain diteruskan ke polisi.

Saat ditemukan, Aipda Hendra menderita luka di bagian kepala.

Polisi kemudian berhasil menangkap Nopri Ardi lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, motif kasus ini dilatarbelakangi masalah pribadi.

Tersangka membunuh korban menggunakan barbel.

“Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati karena korban tidak mau membayar hutangnya kepada pelaku saat ditagih,” katanya.

Nopri Ardi dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Sudah Ditangkap Semua, Berikut Peran 3 Pelaku Pembacokan Jaksa dan Staf di Kejari Deli Serdang

3. Oknum anggota PP bacok jaksa

PEMBACOKAN JAKSA - Alfa Patria tersangka dan otak pembacokan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang. Ia ditangkap Sabtu (24/5/2025) pukul 23:00 WIB di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara.
PEMBACOKAN JAKSA - Alfa Patria tersangka dan otak pembacokan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang. Ia ditangkap Sabtu (24/5/2025) pukul 23:00 WIB di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara. (Istimewa)

Jhon Wesli Sinaga, jaksa yang tugas di Kejari Deli Serdang dan Acensio Silvanov Hutabarat, staf Kejari Deli Serdang menjadi korban pembacokan pada Sabtu (24/5/2025).

Korban tiba-tiba diserang orang tak dikenal saat berada di kebun sawit sekira pukul 13.30 WIB.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius di lengannya.

Polisi yang mengusut kasus ini berhasil menangkap otak pembacokan Alpa Patria Lubis (43).

Ia menyuruh dua orang untuk melukai kedua korban.

Nama pelaku lain, yakni Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang memboncengkan tersangka Surya.

Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengungkap, motif kliennya membacok korban karena kesal diminta uang Rp 130 juta oleh korban terkait pengurusan perkara.

Tidak hanya uang, korban juga disebut minta burung ke pelaku utama.

Alpa Patria Lubis berharap dituntut ringan dalam kasus penganiayaan dan kasus soal pengrusakan di Kejari Deli Serdang.

"Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal," kata Dedi Pranoto, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang membantah adanya permintaan uang yang dilakukan Jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga.

"Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Tegas mengatakan bahwa hal tersebut Tidak Benar dan Mengada-ngada," terangnya, dalam keterangan tertulis. 

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dalam kesempatan lain membenarkan pelaku merupakan oknum anggota PP.

Ia menjabat kursi Wakil Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila, Kabupaten Deli Serdang.

"Alpa Patria Lubis alias Kepot diduga otak pelaku dengan jabatan Wakil Koti Ormas di Deli Serdang," urainya.

Polisi hingga kini masih mendalami kasus yang melibatkan oknum anggota PP tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Polisi Jambi Dibunuh di Rumahnya, Pelaku Anggota Ormas Terancam 15 Tahun Penjara dan di Tribun-Medan.com dengan judul Tersangka Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Ngaku Pernah Setor 130 Juta Supaya Dituntut Ringan

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJambi.com/Rifani Halim)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan