Sabtu, 9 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

5 Fakta Vonis Agus Buntung dalam Kasus Kekerasan Seksual: Sang Istri Diduga Tak Datang di Sidang

Inilah ini 5 fakta soal sidang vonis Agus Buntung dalam Kasus Kekerasan Seksual, Selasa (27/5/2025).

Kompas.com/Karnia Septia Kusumaningrum
VONIS AGUS BUNTUNG - Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025). Majelis hakim diketuai hakim Mahendrasmara menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap korban.  

Pun demikian saat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa dirinya terbukti melakukan pelecehan seksual dan dihukum 10 tahun penjara.

Agus yang mengenakan kemeja ungu dan duduk di kursi pesakitan, tidak melontarkan sepatah kata.

Ia lantas beranjak menuju meja tim kuasa hukumnya, Michael Ansori, untuk berdiskusi atas vonis dari majelis hakim.

5. Istri Agus Buntung Diduga Tak Datang

Dalam persidangan tampak Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya, dikutip dari TribunLombok.com.

Mendengar hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu, Padni tampak sedih.

Tapi dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.

Sementara diduga istri Agus yakni Ni Luh Nopianti tak datang saat sidang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul BREAKING NEWS Agus Difabel Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta

(Tribunnews.com/Garudea PrabawatiAbdul Qodir) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan