Agus Buntung dan Kasusnya
Reaksi Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Ada Sosok Wanita Muda Lap Keringatnya
Agus Buntung dikabarkan telah melangsungkan pernikahan dengan wanita bernama Ni Luh Nopianti saat dirinya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025), menjadi hari paling ditunggu bagi seorang I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung, setelah dirinya proses hukum polisi hingga akhirnya diadili atas kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita.
Namun, setelah perjalanan panjang kasusnya yang sempat menyita perhatian publik sejak Oktober 2024, majelis hakim PN Mataram memvonis dirinya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara. Namun, bukan besarnya hukuman yang menjadi sorotan, melainkan suasana ruang sidang dan reaksi keluarga Agus yang mengundang empati.
Mahendrasmara mengungkap alasan yang meringankan Agus Buntung yaitu karena usia terdakwa yang masih muda, sehingga diharapkan dengan hukuman ini bisa memperbaiki kehidupannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencabulan
Agus Buntung lebih banyak terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan surat putusan kasusnya.
Pun demikian saat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa dirinya terbukti melakukan pelecehan seksual dan dihukum 10 tahun penjara.
Agus yang mengenakan kemeja ungu dan duduk di kursi pesakitan, tidak melontarkan sepatah kata.
Ia lantas beranjak menuju meja tim kuasa hukumnya, Michael Ansori, untuk berdiskusi atas vonis dari majelis hakim.
Usai diskusi, Michael Ansori dan Agus Buntung menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak dalam tujuh hari ke depan.
Namun, usai persidangan, Michael Ansori menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Wanita Muda Lap Keringat Agus Buntung

Suasana emosi muncul sesaat ketua majelis hakim menutup persidangan.
Saat pembacaan putusan berlangsung terbuka di ruang sidang PN Mataram, hadir ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni. Ia tampak setia berada di kursi pengunjung dan terlihat memeluk Agus usai sidang selesai.
Namun, ketika dimintai komentar oleh awak media, Padni memilih bungkam dan tak memberikan pernyataan apa pun.
Baca juga: Jaksa Agung Elus Kepala Pegawainya yang Dibacok: Hati-hati saat Bertugas
Selain sang ibu, perhatian tertuju pada sosok wanita muda berkemeja hitam dan blazer cokelat yang duduk tak jauh dari Agus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.