Kamis, 21 Agustus 2025

Ayam Goreng Widuran

Ayam Goreng Widuran Ternyata Belum Ajukan Sertifikasi Halal, Respati Ardi: Pemkot Solo Tak Urusi

Respati Ardi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo (Pemkot) Solo hanya memberikan izin usaha saja, karena tak berwenang mengurusi sertifikasi halal.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews
AYAM GORENG WIDURAN - Ayam Goreng Widuran jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Respati Ardi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo (Pemkot) Solo hanya memberikan izin usaha saja, karena tak berwenang mengurusi sertifikasi halal. 

TRIBUNNEWS.COM - Warung Ayam Goreng Widuran Solo, Jawa Tengah, ternyata belum mengajukan sertifikasi halal untuk makanan olahannya yang telah dijual selama 52 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, dalam konferensi pers di Balai Kota Solo pada Rabu (28/5/2025).

Respati menjelaskan, Pemerintah Kota Solo (Pemkot) Solo hanya memberikan izin usaha saja.

Pasalnya, mengurusi sertifikasi halal itu bukan wewenang Pemkot Solo.

"Belum ada temuan dan belum ada pengajuan dari dulu (sertifikasi halal). Tapi kalau kami kan hanya izin usaha, tapi kalau keterangan halal kan bukan di kami," jelas dia, Rabu, dikutip dari TribunSolo.com.

Sementara itu, terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Respati mengatakan hal tersebut akan dibicarakan dengan Kementerian Agama (Kemenag), sebagai kepanjangan tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kota Solo.

"Kita masih menunggu asesmen dari Dispangtan dan nanti hasilnya kita kasih ke Kemenag. (Kalau sanksi) Nanti kita lihat, yang berhak memberi sanksi kan bukan pemerintah kota (soal sertifikasi halal)," katanya.

Adapun, BPJPH diketahui sudah terjun langsung ke Solo terkait polemik Warung Ayam Goreng Widuran tersebut.

Respati mengaku telah bertemu dengan perwakilan BPJPH yang datang ke Solo pada hari ini, Rabu.

"Tadi dari BPJPH ke sini (untuk mengetahui duduk masalah terkait polemik Warung Ayam Goreng Widuran)."

"Karena kewenangan halal kan ada di BPJPH. Terus saya menawarkan kalau bisa ada perwakilan yang ada di Kota Solo (akan menempati lokasi) di PLUT," ungkap Respati.

Baca juga: Pemkot Solo Terima Banyak Aduan Terkait Ayam Goreng Widuran, Respati Ardi Langsung Bertindak

Respati pun tak memungkiri, polemik tersebut berimbas kepada Solo yang dikenal sebagai Kota Kuliner.

Akibatnya, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berupaya melakukan lobi agar ada perwakilan BPJPH sebagai upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang ada di kota Bengawan.

"Maka dari itu kami segera bersurat ke BPJPH agar ada perwakilan di sini dan melakukan percepatan itu supaya citra Solo kota Kuliner bisa aman dan perlindungan konsumennya bisa oke juga," pungkasnya.

Sebagai informasi, kini seluruh outlet Ayam Goreng Widuran di Kota Solo telah ditutup sementara, imbas kasus tersebut.

Sebelumnya, tempat makan yang telah berdiri sejak 1973 itu menuai kontroversi, setelah diketahui menggunakan minyak babi dalam proses memasak ayam, tanpa memberi pemberitahuan jelas kepada konsumen. 

Akibatnya, restoran tersebut dinyatakan tidak halal, padahal sebagian besar pelanggannya merupakan umat Islam.

Setelah kasus ini viral di media sosial, pihak manajemen restoran pun langsung menyampaikan permintaan maaf terbuka. 

Meski demikian, hal tersebut tidak menghentikan kritik yang terus berdatangan, termasuk dari tokoh-tokoh publik.

DPR Desak Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Ditindak Pidana

Mengenai polemik Ayam Goreng Widuran ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai tindakan pemilik restoran sebagai bentuk ketidakjujuran yang serius.

Dia menyayangkan terkait kurangnya transparansi sejak awal, apalagi konsumennya banyak yang muslim.

"Kalau mereka memang sejak awal menyatakan menjual makanan nonhalal, itu tidak masalah. Tapi ini kan tidak jujur."

"Mereka tahu konsumennya banyak muslim, namun tidak memberi tahu bahwa makanannya dimasak dengan minyak babi. Ini sudah menyalahi hak konsumen," kata Sahroni kepada wartawan Selasa (27/5/2025).

Politikus Partai NasDem tersebut pun menduga adanya unsur kesengajaan dalam praktik usaha Ayam Goreng Widuran yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Atas hal itu, Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan menyelidiki lebih dalam mengenai adanya tindak pidana penipuan terhadap konsumen.

"Dengan lamanya praktik ini dilakukan, rasanya sulit percaya bahwa tidak ada unsur kesengajaan."

"Maka saya meminta polisi membuka kemungkinan adanya tindak pidana penipuan terhadap konsumen," ucapnya.

Sahroni kemudian menjelaskan, penggunaan bahan nonhalal tanpa pemberitahuan, merupakan pelanggaran serius terhadap konsumen muslim yang memiliki hak atas informasi yang jujur mengenai makanan yang mereka konsumsi.

"Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Kalau tujuannya hanya mengejar keuntungan tanpa peduli pada keyakinan konsumen, itu sangat tidak etis."

"Saya juga minta agar MUI dan BPJPH ikut mengawasi restoran-restoran lain yang mungkin melakukan hal serupa agar semuanya terbuka dan jujur," tandasnya.

Ancaman Sanksi bagi Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan, mengungkap ancaman sanksi bagi pemilik tempat makan Ayam Goreng Widuran Solo, akibat polemik yang terjadi.

Dia mengatakan, pemerintah berpedoman pada regulasi berkepentingan, memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. 

"Dan yang nonhalal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal," kata dia, pada Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110, diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. 

Selanjutnya, Pasal 185 mengatur pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.

Ahmad pun berharap kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha, agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam.

Dirinya kemudian mengimbau kepada seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk masyarakat, Ahmad mengimbau agar mereka selalu merujuk informasi kehalalan dan keamanan produk pada kanal resmi pemerintah. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polemik Ayam Goreng Widuran nonhalal Terdengar Sampai Pusat, BPJPH Sampai Datang Langsung ke Solo

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi) (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan