Cara BPOM dan BPJPH Cek Ayam Goreng Widuran Solo Halal atau Nonhalal
BPOM dan BPJPH cek kehalalan Ayam Goreng Widuran Solo lewat uji laboratorium. Wali Kota Solo minta restoran tutup sementara.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Glery Lazuardi
Cara BPOM dan BPJPH Cek Ayam Goreng Widuran Solo Halal atau Nonhalal
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polemik Ayam Goreng Widuran Solo memasuki babak baru.
Untuk menjawab keresahan publik soal kandungan menunya, BPOM dan BPJPH Kementerian Agama turun tangan.
Mereka mengecek apakah menu di restoran legendaris itu halal atau nonhalal lewat pengujian laboratorium yang ketat.
Ini merupakan upaya BPOM dan BPJPH merespons isu soal kehalalan Ayam Goreng Widuran Solo.
Kedua lembaga ini kini bekerja sama untuk memastikan apakah makanan yang disajikan di restoran tersebut memenuhi standar halal.
Baca juga: Buntut Panjang Polemik Non-Halal Ayam Goreng Widuran: Ditutup Sementara hingga Ada Laporan ke Polisi
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa BPOM sendiri tidak berwenang menentukan suatu produk halal atau tidak. Namun, lembaganya membantu menguji kualitas bahan dan kandungan yang terdapat dalam makanan tersebut.
“Kami akan mengecek hasilnya,” ujar Taruna saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Sampel dari restoran tersebut telah dikirim ke Balai POM Surakarta untuk diuji laboratorium.
Hasil dari pengujian inilah yang nantinya menjadi dasar bagi BPJPH dalam menentukan status kehalalan produk.
Sertifikasi Halal Bisa Dicek Publik
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kehalalan sebuah produk, BPJPH menyediakan akses terbuka melalui website info.halal.go.id/cari/.
Di situs tersebut, masyarakat bisa melakukan tracing produk apakah sudah tersertifikasi halal atau belum. BPJPH juga aktif memberikan informasi terbaru melalui akun Instagram @halal.indonesia.
BPOM sendiri menjalankan peran sebagai pengawas mutu dan keamanan produk makanan, obat, hingga kosmetik.
Tugasnya sangat penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat tidak membahayakan kesehatan dan telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: DPR Desak Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Ditindak Pidana: Terjadi Pelanggaran Hak Konsumen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.