Rabu, 3 September 2025

Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM

Siapa Christiano Tarigan? Ini Identitas dan Tampang Sopir BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM

Christiano Tarigan, mahasiswa IUP FEB UGM, ditahan usai tabrak Argo Ericko hingga tewas. Ini fakta lengkap dan tampangnya.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
TAMPANG PENGEMUDI BMW MAUT - Christiano Tarigan saat dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko. 

Siapa Christiano Tarigan? Ini Identitas dan Tampang Sopir BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa UGM yang mengemudikan mobil BMW dan menyebabkan kematian Argo Ericko Achfandu (19), kini telah ditahan polisi.

Sosoknya menjadi sorotan publik setelah penetapan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di simpang tiga Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu dini hari (24/5/2025).

Dalam jumpa pers yang digelar Rabu (28/5/2025), Christiano dihadirkan ke publik oleh Polresta Sleman.

Ia mengenakan kaus tahanan warna oranye dan masker putih.

Raut wajahnya tampak muram, beberapa kali menunduk.

Sosoknya yang berambut pendek dan berpenampilan rapi pun menarik perhatian publik.

Baca juga: Kondisi Psikologis Ibu dari Argo Ericko Masih Terguncang, Polisi Lakukan Pemeriksaan di FH UGM

Mahasiswa IUP FEB UGM, Aktif di Organisasi Kampus

Penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan bahwa Christiano Tarigan tercatat sebagai mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2022.

Di akun LinkedIn-nya, ia menuliskan pengalaman organisasi di Himpunan Mahasiswa Kristen FEB UGM dan juga menjadi staf Departemen Eksternal HIMESPA (Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi). Tahun 2024, ia diketahui pernah magang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beredar pula informasi bahwa Christiano merupakan anak dari seorang direktur operasional perusahaan leasing ternama.

Meski belum dikonfirmasi secara resmi, spekulasi ini memicu reaksi publik di media sosial.

Kecelakaan Maut: Kronologi dan Dugaan Kelalaian

Kecelakaan terjadi saat Argo mengendarai motor dari selatan ke utara dan hendak berputar arah ke selatan.

Saat itulah, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari belakang di jalur kanan dengan kecepatan 50–60 km/jam.

Jarak yang terlalu dekat membuat Christiano gagal menghindar, hingga menabrak sepeda motor Argo yang terpental.

Mobil BMW kemudian oleng ke kanan dan menabrak Honda CRV yang sedang parkir di tepi jalan.

Polisi menyatakan bahwa tidak ada tanda pengereman sebelum tabrakan, dan tersangka diduga kurang konsentrasi.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.

Baca juga: Pelat Nomor BMW Christiano Tarigan Diganti usai Tabrak Argo, Polisi Ungkap Pelakunya Orang Lain

Plat Mobil Diduga Palsu dan Upaya Mengaburkan Bukti

Fakta mencengangkan lainnya, polisi mengungkap bahwa plat nomor mobil BMW diganti usai kecelakaan.

Awalnya terpasang F 1206, namun berubah menjadi B 1442 NAC. Penggantian plat tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak berwajib, bahkan diduga terjadi di area belakang Mapolsek Ngaglik.

"Orang yang mengganti plat sudah kami amankan dan masih kami periksa. Itu bukan anggota kami," tegas Kapolresta Sleman.

Saat ini, pelaku pengganti plat masih berstatus saksi, namun diduga berupaya mengaburkan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa plat nomor lain di dalam mobil BMW tersebut. Pihak berwenang masih mendalami kaitannya dengan kejadian ini.

UGM Tegaskan Tak Ada Intimidasi ke Keluarga Korban

Viral di media sosial, muncul kabar bahwa keluarga Christiano diduga menekan pihak keluarga korban.

Namun, Fakultas Hukum UGM memastikan tidak ada intimidasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dr. Heribertus Jaka Triyana dari PKBH FH UGM, yang mendampingi keluarga korban secara hukum dan psikologis.

“Tidak ada itu intimidasi. Kami pastikan proses ini dijalankan secara kondusif dan adil,” ujar Jaka.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan