Anak Punk Tewas di Tangan Kakak Adik di Bandung, Motif Dipicu Dendam, Nasibnya 15 Tahun Penjara
Seorang anak punk berusia 16 tahun tewas dikeroyok di Bandung. Apa yang sebenarnya terjadi?
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Bandung - Peristiwa tragis terjadi di Bandung, Jawa Barat, ketika seorang anak punk berusia 16 tahun, yang dikenal dengan inisial HS, tewas akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh dua kakak beradik, AM (18) dan TB (25).
Kasus ini mengungkapkan betapa seriusnya dampak dari dendam yang terpendam, yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raya Bandung-Garut bypass KM 32, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Baca juga: 3 Ulah Oknum Ormas: Ketua GRIB Jaya Tangsel Serobot Lahan BMKG, Anggota PP Bunuh Polisi-Bacok Jaksa
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dimulai setelah pihaknya menerima laporan mengenai seorang laki-laki yang dibacok hingga tewas pada 14 Mei 2025.
"Kami memperoleh informasi dari salah satu rumah sakit di wilayah Cicalengka tentang seorang laki-laki yang sudah tiba di rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia," ungkap Luthfi saat konferensi pers pada Kamis, 29 Mei 2025.
Setelah menerima laporan tersebut, Luthfi dan timnya segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Penyelidikan mengungkap bahwa korban dikeroyok oleh tiga orang, yaitu TB, AM, dan seorang pelaku lain yang masih buron, Z.
"Dua dari tiga pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tepatnya pada tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 03:00 WIB," tambahnya.
Baca juga: Di Kaltim, Karyawan Perusahaan Sawit Beramai-ramai Bunuh Buaya yang Terkam Rekannya hingga TewasÂ
Apa Motifnya?
Luthfi menjelaskan bahwa modus penganiayaan dimulai ketika korban memukul AM.
AM tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya, TB.
"TB kemudian mengajak Z dan AM untuk menganiaya korban," jelas Luthfi.
Meskipun pelaku sebenarnya tidak mengenal korban, peristiwa pemukulan yang terjadi pada 5 Mei 2025 menyisakan dendam yang berujung pada aksi balas dendam.
Akibat perbuatan mereka, kakak beradik ini kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur.
Ancaman hukuman maksimal yang bisa mereka terima mencapai 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Kakak Beradik di Cicalengka Bandung Bacok Anak Punk hingga Tewas, Polisi Ungkap Motifnya
(TribunJabar.id/Adi Ramadhan Pratama)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.