Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM: Christiano Tarigan Terancam Hukuman Lebih Berat
Kecelakaan maut melibatkan mahasiswa UGM, Christiano Tarigan berpotensi hadapi hukuman lebih berat.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Christiano Tarigan (21), tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya Argo Ericko (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), terancam dikenakan pasal tambahan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Christiano Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Argo Ericko, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tarigan disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa Tarigan juga berpotensi dikenakan pasal tambahan.
Hal ini terkait dengan penggantian pelat nomor kendaraan yang digunakan saat kecelakaan.
Saat berada di kantor polisi, pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Tarigan diganti dari F 1206 menjadi B 1442 NAC.
Pelat Nomor Diganti Kerabat
Kombes Edy menuturkan, pelat nomor tersebut diganti oleh sosok bernama IV.
"Motif dan niatnya mengganti pelat nomor itu adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu," kata Edy.
Mengutip TribunJogja.com, tak hanya IV saja, ada dua sosok lain terkait penggantian pelat nomor ini, yakni WI dan NR.
Baca juga: Nasib Christiano Tarigan Tersangka Penabrak Mahasiswa UGM, Terancam Pasal Tambahan Gegara Pelat
Pelat nomor tersebut diganti pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu, IV datang ke Polsek Ngaglik dengan alasan hendak mengambil barang di mobil BMW dan didampingi anggota polsek yang piket.
"Nggak lama kemudian sekitar jam 10.00 WIB, orang itu (IV) datang lagi ke situ, kemudian mengganti pelat nomor di CCTV yang pelat nomor F diganti pelat nomor B. Yang pelat nomor B ini sesuai dengan STNK," ujar Kapolresta.
Setelah diperiksa, IV mengganti pelat nomor atas arahan WI dan NR, atasan tempat ia bekerja.
"Kami melakukan pengecekan di CCTV, setelah itu kami periksa rupanya mendapat perintah dari pimpinannya."
"Kemudian dari dua orang inisial WI dan NR serta IV ketiganya sudah kami periksa semuanya," jelasnya.
Tiga orang tersebut kini berstatus sebagai saksi dan berhubungan kerabat dengan Christiano Tarigan.
"Hubungannya kerabat, ya kenal, lah," jelas Edy.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tersangka Penabrak Mahasiswa FH UGM Terancam Pasal Tambahan Atas Penggantian Plat Nomor BMW
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda/Ahmad Syarifudin)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: TribunSolo.com
Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Ibu Argo Ungkap Mimpi Anaknya yang Tak Akan Bisa Terwujud, Jadi Lawyer-Kuliah S2 Luar Negeri |
---|
Sosok Setia Budi Tarigan, Ayah Penabrak Mahasiswa UGM, Bantah Beri Uang pada Keluarga Argo |
---|
Talkshow Kacamata Hukum 2 Juni 2025: Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa hingga Pelat Nomor Diganti |
---|
Isi Surat Ayah Christiano Penabrak Mahasiswa UGM, Ceritakan Kronologi hingga Bantah Anaknya Mabuk |
---|
Bantah 'Cuci Tangan', Ayah Christiano Sudah Izin ke Ibunda Argo Ericko untuk Urus Jenazah Korban |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.