2 Kades di Ngawi Nyambi Jadi Sindikat Pengedar Uang Palsu, Tak Hanya Rupiah tapi Mata Uang Asing
Polres Ngawi berhasil mengungkap aksi sindikat pengedar uang palsu rupiah dan mata uang asing. Dari 5 orang pelaku, 2 di antaranya kepala desa.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3), dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP
Sedangkan, untuk tersangka AP dan TAS dijerat Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal selama lamanya 15 tahun penjara," sebut Charles.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 2 Kepala Desa Ikut Sindikat Peredaran Uang Palsu, Digulung Polres Ngawi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Febrianto Ramadani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.