Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Keluarga Christiano Tarigan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Budi Tarigan selaku orangtua Christiano Tarigan pada Minggu (1/6/2025).
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandhi, pada Sabtu (24/5/2025) di Jalan Palagan, Sleman.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Budi Tarigan selaku orangtua Christiano Tarigan pada Minggu (1/6/2025).
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pelat Nomor Palsu di Mobil BMW Christiano Tarigan Penabrak Mahasiswa FH UGM Argo
"Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan, Sleman, yang telah menyebabkan wafatnya ananda Argo Ericho Achfandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024," kata Budi.
Budi menuturkan, hal ini disebabkan karena pihaknya menghormati keluarga almarhum yang sedang berduka dalam melewati masa berkabung ini.
Baca juga: Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM: Christiano Tarigan Terancam Hukuman Lebih Berat
Selain itu juga ia masih harus melakukan pendampingan kepada putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan ananda Argo. Sungguh kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini," tuturnya.
Isi Surat Keluarga Christiano:
Saya Setia Budi Tarigan sebagai orangtua Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan.
Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan, Sleman, yang telah menyebabkan wafatnya ananda Argo Ericho Achfandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024.
Hal ini disebabkan karena saya menghormati keluarga almarhum yang sedang berduka dalam melewati masa berkabung ini. Selain itu juga saya masih harus melakukan pendampingan kepada putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian.
Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan ananda Argo.
Sungguh kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini.
Izinkan saya memberikan sedikit kronologi peristiwa ini:
Setelah mendapat telpon dari putera saya tentang kecelakaan tersebut sekitar jam 1.15 WIB di hari Sabtu 24 Mei 2025, pagi-pagi sekali saya segera berangkat ke Yogya dan setibanya di Yogya saya langsung menuju Polresta Sleman untuk bertemu dengan putera saya Christiano.
Selanjutnya saya menuju RS Bhayangkara untuk memberikan penghormatan kepada jenazah almarhum Argo. Melalui perantara bapak kos Argo yang ada saat itu, saya diperkenankan langsung berbicara dengan Ibunda ananda Argo, yaitu Ibu Meiliana untuk menyatakan belasungkawa dan meminta izin untuk mengurus jenazah ananda Argo sampai kepada pemberangkatannya ke rumah duka di Cilodong Depok.
Selain itu saya juga mengirimkan perwakilan keluarga untuk mengurus hal-hal yang dibutuhkan di rumah duka sampai pada pemakaman di keesokan harinya.
Pada kesempatan ini izinkan sekali lagi saya menyampaikan dukacita yang mendalam kepada Ibunda Meiliana dan keluarga besar almarhum Ananda Argo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini.
Dapat saya sampaikan, bahwa saat kejadian kecelakaan tersebut, sesungguhnya putera saya Christiano berteriak untuk meminta pertolongan warga sekitar untuk menolong korban ananda Argo. Dan sampai dengan aparat kepolisian tiba di lokasi, Christiano tetap ada di lokasi kejadian dan tidak melarikan diri.
Setelah itu Christiano dibawa oleh aparat ke Polresta Sleman. Dan sejak saat itu putera saya Christiano menjalani proses pemeriksaan sampai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
Sebagai orang beriman dan warga negara yang taat, tentunya kami berkomitmen untuk terus menjalani proses hukum ke depannya. Dari awal di Polresta Sleman, saya bersama istri yang selalu mendampingi Christiano tanpa menggunakan jasa pengacara ataupun tidak juga menggunakan pengamanan lainnya. Di saat-saat berat ini memang saya didampingi oleh beberapa teman, keluarga dan sahabat dekat kami.
Perlu saya tegaskan bahwa ketika mengemudi, kondisi Christiano bersih dari pengaruh alkohol, obat-obatan dan narkotika. Dan hal ini sudah dibuktikan oleh hasil test urine-nya yang semuanya Negatif. Namun, kondisi yang serba mendadak itulah, yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi.
Pada kesempatan ini juga, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yg dirugikan atas kegaduhan yg terjadi akibat peristiwa ini termasuk tempat saya bekerja maupun institusi lain. Semua ini merupakan murni permasalahan keluarga kami.
Saya melihat dan mendengar banyak sekali berita tidak benar beredar di sosial media. Menghujat saya dan anak saya, yang antara lain mengatakan kami membayar dengan jumlah nilai tertentu kepada keluarga almarhum Argo.
Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman.
Dan sesungguhnya sejak awal kami sangat ingin bersilahturahmi secara langsung ke rumah duka di Cilodong. Keinginan ini sudah beberapa kali kami sampaikan melalui perwakilan keluarga almarhum Argo. Namun kami sangat memahami keinginan tersebut belum dapat diwujudkan mengingat kondisi keluarga yang masih dalam suasana berkabung.
Kami juga mohon kepada masyarakat luas bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Demikian pernyataan saya sampaikan dengan sebenar-benarnya.
Baca juga: Modus Rekan Christiano Tarigan Ganti Pelat Nomor BMW, Mau Ambil Barang dalam Mobil
Ditetapkan Tersangka
Diwartakan TribunJogja.com, kecelakaan maut ini bermula ketika sepeda motor Vario dengan nomor polisi (B 3373 PCB) yang ditunggangi Argo, melaju dari arah selatan ke utara, di lajur kiri di jalan Palagan.
Saat mendekati tempat kejadian perkara (TKP), Vario yang ditunggangi Argo tersebut diduga ingin putar arah ke selatan.
Namun, bersamaan dengan itu, dari arah yang sama (selatan menuju ke utara), di jalur kanan melajulah mobil BMW yang dikemudikan tersangka Christiano.
Karena jarak sudah dekat dan Christiano tidak bisa menguasai laju kendaraannya, mobil BMW-nya itu kemudian membentur Vario milik Argo hingga terpental.
Setelah menabrak motor Argo, mobil Christiano oleng kanan dan membentur mobil CRV dengan nomor polisi (AB 1623 JR) yang sedang berhenti di tepi jalan sebelah timur.
Akibat peristiwa tersebut, Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah itu, polisi melakukan serangkaian tindakan untuk melaksanakan penyelidikan berbasis ilmiah atau saintifik investigation dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Christiano resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Christiano ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pelanggaran.
Dari analisa pihak kepolisian, saat kejadian pengemudi mobil BMW itu diduga kurang konsentrasi, dibuktikan dengan tidak membunyikan klakson, tidak ada upaya menghindar hingga tidak melakukan pengereman.
Baca juga: Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM: Christiano Tarigan Terancam Hukuman Lebih Berat
Saat kejadian, laju mobil BMW tersangka juga disebutkan cukup kencang.
Diketahui, di jalan Palagan yang merupakan jalan Provinsi, sudah dipasang rambu batas kecepatan maksimum hanya di angka 40 meter per jam.
Artinya, mobil melaju melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
Selain itu, tersangka juga diduga melanggar marka karena saat kejadian berada di jalur sebelah kanan.
"Tersangka juga dimungkinkan (berkendara dalam kondisi) lelah. Karena aktivitasnya sejak pagi hingga malam full," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Atas peristiwa itu, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Ibu Argo Ungkap Mimpi Anaknya yang Tak Akan Bisa Terwujud, Jadi Lawyer-Kuliah S2 Luar Negeri |
---|
Sosok Setia Budi Tarigan, Ayah Penabrak Mahasiswa UGM, Bantah Beri Uang pada Keluarga Argo |
---|
Talkshow Kacamata Hukum 2 Juni 2025: Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa hingga Pelat Nomor Diganti |
---|
Isi Surat Ayah Christiano Penabrak Mahasiswa UGM, Ceritakan Kronologi hingga Bantah Anaknya Mabuk |
---|
Bantah 'Cuci Tangan', Ayah Christiano Sudah Izin ke Ibunda Argo Ericko untuk Urus Jenazah Korban |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.