Senin, 22 September 2025

Idul Adha 2025

Mengenal 7 Sapi Kurban Presiden Prabowo Jelang Idul Adha 2025, Nama Unik & Bobot Fantastis

Presiden Prabowo siapkan 7 sapi kurban unik jelang Idul Adha 2025, mulai dari Tatang hingga Oreo, semua punya bobot dan cerita luar biasa.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
SAPI KURBAN - Kandang sapi kurban milik Presiden Prabowo Subianto di Dusun Kemiri, Desa Kebunsari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dipasangi tiga kamera CCTV, Kamis (15/5/2025), untuk menghindari tindak kejahatan. 

Penampilannya yang eksotis dan kualitas dagingnya yang unggul membuat Buleleng layak menjadi pilihan utama untuk perayaan kurban Presiden Prabowo.

Baca juga: Harga Hewan Kurban 2025: Sapi hingga Kambing

7. Bima dari Klaten

Dari Jawa Tengah, seekor sapi simental cross limosin bernama Bima asal Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Klaten, menjadi kejutan dalam daftar hewan kurban presiden.

Bima memiliki bobot 1,1 ton, usia 3,5 tahun, dan tinggi badan 160 cm dengan panjang tubuh 2 meter.

Yang menarik, sang pemilik, Ari Diponegoro (35 tahun), awalnya tidak mendaftarkan Bima untuk seleksi hewan kurban presiden.

Namun, kualitas dan postur Bima menarik perhatian tim kurban dari istana.

 Dibeli dengan harga Rp94,5 juta, Bima tampil gagah dengan dominasi warna cokelat dan semburat putih di kepala, serta dua tanduk besar yang menambah kesan perkasa.

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Posisikan hewan: Robohkan hewan dengan kepala menghadap kiblat. Ucapkan bismillah sebelum penyembelihan.

Proses penyembelihan: Lakukan pemotongan pada leher hewan dengan satu gerakan yang cepat dan tepat.

Setelah penyembelihan: Gantung kaki belakang, ikat saluran makanan dan dubur untuk mencegah kontaminasi.

Pengulitan dan pemrosesan: Kuliti dengan hati-hati, keluarkan isi perut, lalu bungkus daging dalam plastik khusus makanan. Jaga kebersihan selama proses ini.

Tips Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat

Beli dari penyedia resmi: Pastikan hewan berasal dari peternak atau penyedia bersertifikat dan terdaftar di pemerintah.

Kepemilikan sah: Pastikan hewan bukan hasil curian atau sengketa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan